Berita
Tak Cerminkan Demokrasi, Muhammadiyah Tolak Seluruh Substansi RUU Cipta Kerja
AKTUALITAS.ID – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta pembahasan RUU Cipta Kerja ditunda. Ketua PP Muhammadiyah Dr Busyro Muqoddas menilai, sejak perumusan RUU ini dilakukan lewat cara-cara yang tidak mencerminkan etika demokrasi. “Proses perumusan RUU Cipta Kerja sebagai inisiatif pemerintah telah ditunjukkan tata krama dan etika demokrasi yang menunjang tinggi prinsip musyawarah sebagai amanat Pancasila,” kata […]
AKTUALITAS.ID – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta pembahasan RUU Cipta Kerja ditunda. Ketua PP Muhammadiyah Dr Busyro Muqoddas menilai, sejak perumusan RUU ini dilakukan lewat cara-cara yang tidak mencerminkan etika demokrasi.
“Proses perumusan RUU Cipta Kerja sebagai inisiatif pemerintah telah ditunjukkan tata krama dan etika demokrasi yang menunjang tinggi prinsip musyawarah sebagai amanat Pancasila,” kata Busyro, Rabu (20/5/2020).
Kemudian, Forum FGD Nasional 7 Maret 2020 dan Webinar 6 Mei 2020 Dekan-Dekan Fakultas Hukum dan STIH Universitas Muhammadiyah menyimpulkan substansi RUU Cipta Kerja secara fundamental bertentangan nilai-nilai dasar Pembukaan UUD 45. Bahkan, tidak mencerminkan kepekaan dan keberpihakan kepada realitas kesenjangan ekonomi dan politik sebagai dampak ketidak-adilan sosial. Tidak pula memberi perlindungan politik dan hukum bagi rakyat yang berdaulat atas kehidupan layak.
Ia menekankan, demokrasi yang menuntut jiwa besar memberi peluang sebesar-besarnya terhadap elemen masyarakat sipil. Yang mana, seharusnya ditempuh dengan sikap politik yang cerminkan kejujuran, keterbukaan, kesetaraan. “Dan dialogis oleh pemerintah bersama DPR dalam seluruh proses politik, baik dalam penyusunan RUU Cipta Kerja, RUU Minerba, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan Perpres Pelibatan TNI,” ujar Busyro.
Untuk itu, PP Muhammadiyah menyampaikan sejumlah rekomendasi. Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Dr Trisno Raharjo menuturkan, rekomendasi pertama agar menunda pembahasan RUU Cipta Kerja dan Perpres Pelibatan TNI.
“Menunda pembahasan RUU Cipta Kerja dan Perpres Pelibatan TNI tersebut dalam masa sidang DPR, terutama dalam situasi keprihatinan bangsa sebagai dampak serius multidimensional dari Covid-19,” kata Trisno.
Muhammadiyah menyatakan menolak dengan tegas keseluruhan substansi RUU Cipta Kerja, RUU Minerba yang telah jadi UU, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan Perpres Pelibatan TNI. Sebab, bertentangan jiwa dan nilai-nilai dasar moralitas konstitusi Indonesia.
Kemudian, Muhammadiyah berharap penuh pengertian pemerintah untuk menarik keseluruhan draf RUU Cipta Kerja. Jika pemerintah hendak tingkatkan komitmen disarankan dapat ditempuh dengan seksama dalam bentuk kajian etis-akademis.
“Yang didasarkan sikap konsisten terhadap moralitas konstitusi RI, terhadap Perpres DPR sebaiknya tidak melaksanakan pembahasan tanpa melibatkan masyarakat sipil dan menyusun Badan Pengawas,” tegas Trisno.
-
RAGAM15/05/2026 08:00 WIBWajah Bengkak Bisa Jadi Tanda Orang Mengalami Stres
-
NASIONAL15/05/2026 22:00 WIBRomy Soekarno: IKN Jangan Dipaksakan
-
NUSANTARA15/05/2026 07:30 WIB56 Spesies Tumbuhan Langka Ditemukan di Kebun Raya Banua Kalsel
-
DUNIA15/05/2026 13:00 WIBAraghchi: Iran Tidak Akan Menyerah Pada Ancaman Apapun
-
NASIONAL15/05/2026 18:00 WIBGerindra: Film Pesta Babi Bisa Delegitimasi Negara
-
RAGAM15/05/2026 14:00 WIBPemeran James Bond Dipilih Melalui Audisi Untuk Film Terbarunya
-
JABODETABEK15/05/2026 10:30 WIBSIM Keliling di Jakarta Kembali Dibuka
-
OTOTEK15/05/2026 12:30 WIBUntuk Penggerak Motor, Toshiba Memulai Pengiriman Sampel IC Seri SmartMCD™ Baru Dengan MOSFET Bawaan