Berita
PSBB Transisi , Golkar DKI Belum Temukan Urgensi Penerapan Ganjil Genap
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan penerapan sistem ganjil-genap bagi mobil dan sepeda motor selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Fraksi Golkar DKI Jakarta belum memahami urgensi dari kebijakan tersebut. “Apa urgensinya pemberlakuan ganjil-genap di masa PSBB lanjutan ini? Saya rasa tidak ada,” ucap Sekretaris Fraksi Golkar DKI Jakarta Judistira […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan penerapan sistem ganjil-genap bagi mobil dan sepeda motor selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Fraksi Golkar DKI Jakarta belum memahami urgensi dari kebijakan tersebut.
“Apa urgensinya pemberlakuan ganjil-genap di masa PSBB lanjutan ini? Saya rasa tidak ada,” ucap Sekretaris Fraksi Golkar DKI Jakarta Judistira Hermawan saat dihubungi, Sabtu (6/6/2020).
Selain penerapan ganjil-genap, Pemprov DKI membatasi kapasitas kendaraan umum. Judistira menyebut pembatasan itu diperlukan untuk mengurangi penularan virus Corona (COVID-19).
“Pembatasan jumlah penumpang dalam pengoperasian transportasi umum menjadi bagian dari protokol kesehatan yang harus diterapkan dalam masa lanjutan PSBB ini, sehingga ada jarak aman di antara penumpang,” kata Judistira.
Jika ada penerapan kapasitas angkutan umum tapi ada pembatasan kendaraan pribadi dengan ganjil-genap, akan muncul masalah. Akan ada kemungkinan besar terjadi penumpukan penumpang angkutan umum.
“Namun kalau ini menjadi kebijakan Pemprov, ya kami sarankan frekuensi transportasi umum ditambah, baik TransJakarta, MRT, dan LRT,” ucap Judistira.
“Jangan sampai terjadi seperti yang sebelumnya, transportasi umum dikurangi, kemudian terjadi penumpukan penumpang di halte atau stasiun MRT,” ujarnya.
Sebelumnya, DKI mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Dalam pergub tersebut diatur terkait pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil.
“Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” demikian bunyi Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020 seperti dikutip detikcom, Jumat (5/6).
Pada Pasal 17 ayat 2 juga dibahas terkait pembatasan pengguna moda transportasi umum massal diisi paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan. Kemudian pengendalian parkir juga dilakukan pada luar ruang milik jalan.
Selanjutnya pada Pasal 18 diatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.
“Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua),” begitu bunyi Pasal 18.
-
NASIONAL28/08/2026 09:00 WIBDor, Pria Berikat Kepala Putih Lepas Tembakan Pistol di Slipi
-
FOTO27/08/2026 21:03 WIBFOTO: DPR Terima Audiensi AMPB di Tengah Aksi Tuntut RUU Perampasan Aset
-
FOTO27/08/2026 22:30 WIBFOTO: PP GMH Serukan Damai dan Dialog
-
NASIONAL27/08/2026 19:30 WIBMenteri LH Ancam Sanksi Pengusaha yang Cemari Danau
-
EKBIS27/08/2026 20:28 WIBMentan Ungkap Kendala Penyerapan Telur dan Ayam untuk Program MBG
-
POLITIK28/08/2026 06:00 WIBDPR Dorong Penambahan Personel Bawaslu
-
NUSANTARA28/08/2026 07:00 WIB170 Pendaki Semeru Dievakuasi
-
RAGAM28/08/2026 08:30 WIBIlmuwan NASA: Manusia Tak Bisa Lihat Gerhana Lagi