Imbas Pandemi Corona, Bawaslu Tangsel akan Awasi Pilkada Secara Daring


Logo Bawaslu

AKTUALITAS.ID – Imbas pandemi corona berdampak kepada pemangkasan anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) pada bulan Desember nanti. Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep menjelaskan, pemangkasan alokasi anggaran Bawaslu tersebut karena adanya rasionalisasi anggaran akibat pandemi Covid-19.

“Pasca-terbitnya Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Pemkot Tangsel mengundang Bawaslu untuk melihat rasionalisasi anggaran yang awalnya kami mendapat Rp12,9 miliar saat ini berkurang menjadi Rp11 miliar lebih,” terang Muhamad Acep saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2020).

Acep menjelaskan, dengan rasionalisasi tersebut, maka penandatanganan nota perjanjian hibah daerahnya (NPHD) diulang untuk ditandatangani sesuai anggaran rasionalisasi yang ditetapkan.

Menurut Acep, rasionalisasi dilakukan akibat adanya Pandemi Covid-19, karena beberapa item kegiatan pengawasan dihapus akibat Covid-19.

“Adanya pemangkasan ini merupakan rasionalisasi yang kami ajukan. Karena memang tidak ada kegiatannya, seperti kegiatan sosialisasi tatap langsung dan pengawasan kampanye akbar tidak ada,” kata dia.

Dia mengaku, sampai saat ini Bawaslu Tangsel telah menerima anggaran dana hibah mencapai Rp9 miliar. Kemudian sisanya, menunggu keputusan dari Pemkot Tangsel.

“Dengan adanya Covid-19 ini, maka pengawasan dilakukan daring (dalam jaringan), jadi tidak ada uang transport dan uang makan,” terang dia.

Dalam proses pengawasan dengan sistem online ini, Bawaslu Tangsel melalui Divisi Pengawasan akan melakukan evaluasi. Untuk mengetahui proses kerja online di masa pandemi.

“Apa yang kurang dan terobosan apa yang akan dilakukan dalam melakukan pengawasan Pilkada 2020 dalam sitem online. Tentunya akan terus kita monitoring dan evaluasi,” jelas dia.

Selanjutnya, dengan perubahan sistem kerja tersebut, Bawaslu Tangsel,juga akan melakukan pengawasan melalui media sosial.

“Dalam situasi seperti ini, nantinya sosialisasi para calon kemungkinan dilakukan melalui daring Nah, peraturannya akan lebih ketat karena ada dua undang-undang, yakni Pemilu dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” terang dia.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>