Berita
Mendagri: Buka Alokasi APBN Pilkada Buat Daerah Tak Mampu
AKTUALITAS.ID – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyatakan Kementerian Keuangan menyanggupi dana APBN dialokasikan untuk membantu biaya penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020 bagi wilayah yang memiliki keterbatasan kapasitas fiskal APBD di tengah pendemi virus corona (Covid-19). Hal itu ia katakan untuk merespons banyaknya keluhan pemerintah daerah yang memgalami keterbatasan APBD dalam memenuhi tambahan anggaran penyelenggaraan […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyatakan Kementerian Keuangan menyanggupi dana APBN dialokasikan untuk membantu biaya penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020 bagi wilayah yang memiliki keterbatasan kapasitas fiskal APBD di tengah pendemi virus corona (Covid-19).
Hal itu ia katakan untuk merespons banyaknya keluhan pemerintah daerah yang memgalami keterbatasan APBD dalam memenuhi tambahan anggaran penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
“Di daerah yang kapasitas fiskal rendah seperti di beberapa daerah di Indonesia bagian timur, itu akan didorong, dibantu lewat APBN,” kata Tito saat menggelar rapat dengan Komite I DPD RI melalui teleconference, Rabu (10/6/2020).
Lebih lanjut, Tito menyatakan bahwa Menteri Keuangan, Sri Mulyani, siap untuk membantu penyelenggaraan Pilkada 2020 di daerah melalui kucuran dana APBN.
Meski demikian, Tito menyatakan Sri Mulyani meminta agar daerah dapat memaksimalkan terlebih dulu anggaran Pilkada dalam APBD melalui mekanisme restrukturisasi kebutuhan program.
“Seperti misalnya anggaran untuk verifikasi calon perorangan untuk dipangkas bila tak ada calon perorangan yang mendaftar. Dan, anggarannya itu bisa ditambah ke program lain,” kata Tito.
Tito turut merinci pihaknya telah berkomunikasi dengan 194 dari total 270 kepala daerah yang akan menggelar Pilkada serentak 2020.
Hasil komunikasi itu, kata dia, didapatkan proyeksi perlunya tambahan alokasi anggaran dari APBN untuk menggelar Pilkada serentak 2020 sekitar Rp1,3 triliun.
“Jadi diperkirakan daerah nanti tidak bisa mengakomodasi sebanyak lebih kurang Rp1,3 triliun. Lebih kurang. Ini yang kita sampaikan ke Menkeu. Tapi perhitungan masih dilakukan, oleh Kemendagri, KPU, Bawaslu dan Pemda, dan komunikasi dilakukan dengan Menkeu,” kata dia.
Diketahui, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan Pemda harus memenuhi kebutuhan anggaran penyelenggara Pemilu dari pos APBD. Termasuk kebutuhan tambahan anggaran untuk melaksanakan Pilkada di tengah wabah Covid-19.
Seperti diberitakan beberapa media, banyak pemerintah daerah yang menyatakan anggaran APBD terkuras banyak untuk penanganan virus corona dan dampak yang ditimbulkannya. Mereka meminta agar pemerintah pusat mencukupi anggaran Pilkada 2020 melalui APBN.
Pilkada serentak tahun 2020 sendiri akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Pilkada serentak ini akan menjadi ajang terbesar sepanjang sejarah Indonesia karena sebanyak 270 daerah akan berpartisipasi menggelar ajang politik lokal 5 tahun sekali tersebut.
- Multimedia9 jam lalu
FOTO: Sisa Kebakaran Pemukiman Padat Penduduk di Kemayoran
- Multimedia11 jam lalu
FOTO: Aksi Ratusan Pensiunan Pupuk Kaltim Geruduk Kementerian BUMN
- EkBis19 jam lalu
KAI Properti Gelar Pelatihan Internal untuk Tingkatkan Kompetensi Pegawai
- Multimedia6 jam lalu
FOTO: Pemerintah Siapkan Rumah Singgah Sementara untuk Korban Kebakaran Kemayoran
- Jabodetabek17 jam lalu
Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta untuk Perpanjangan SIM
- Ragam16 jam lalu
10 Cara Efektif Mengendalikan Konsumsi Gula untuk Hidup Lebih Sehat
- Ragam12 jam lalu
Meningkatnya Kasus DBD, Berikut 8 Pertolongan Pertama yang Harus Dilakukan
- POLITIK7 jam lalu
Gerindra: Jokowi Yakin Indonesia ‘On The Track’ di Tangan Prabowo