Berita
Ambang Batas Presiden, PKB Usul Diturunkan Jadi 10 Persen
AKTUALITAS.ID – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan penurunan batas ambang pencalonan presiden-wakil presiden atau Presidential Threshold menjadi 10 persen dalam RUU Pemilu 2020. Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR Fathan Subchi mengatakan usulan ini bertujuan menghindari tajamnya polarisasi dukungan yang berpotensi memecah belah masyarakat. “Kami mendorong agar Presendential Threshold diturunkan hingga 10% sehingga dalam […]
AKTUALITAS.ID – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan penurunan batas ambang pencalonan presiden-wakil presiden atau Presidential Threshold menjadi 10 persen dalam RUU Pemilu 2020. Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR Fathan Subchi mengatakan usulan ini bertujuan menghindari tajamnya polarisasi dukungan yang berpotensi memecah belah masyarakat.
“Kami mendorong agar Presendential Threshold diturunkan hingga 10% sehingga dalam pemilihan presiden mendatang dimungkinkan munculnya lebih dari dua pasangan calon. Dengan demikian rakyat lebih banyak opsi untuk memilih pemimpin mereka,” ujar Fathan, Rabu (10/6/2020).
Dia menjelaskan, berdasarkan pengalaman Pemilu Presiden 2014 dan 2019, PT 20 persen terlalu berisiko terhadap soliditas dan berdampak pada minimnya keikutsertaan pasangan calon.
“Kami menilai polarisasi dukungan di tengah tingginya keragaman serta kesenjangan ekonomi masyarakat Indonesia sangat berbahaya. Pengalaman di 2014 dan 2019 menunjukkan betapa masyarakat begitu terbelah. Bahkan hingga saat ini kalau kita lihat di media sosial aroma perpecahan itu masih terasa,” ujarnya.
Fathan mengatakan dengan Presidential Threshold 10 persen, maka peluang munculnya lebih dari dua pasangan capres-cawapres akan menjadi terbuka. Makin banyak kesempatan dari putera-puteri terbaik bangsa untuk ikut berkompentisi menjadi presiden dan wakil presiden.
“Penurunan Presidential Threshold ini juga harus diikuti dengan penghapusan redaksi atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR Sebelumnya pada Pasal 187 RUU Pemilu 2020,” tandas Fathan.
-
FOTO01/05/2026 17:28 WIBFOTO: Rilis Penipuan Daring dengan Tersangka 16 WNA
-
POLITIK01/05/2026 18:00 WIBGolkar: Usulan Yusril soal Parliamentary Threshold Sudah Digodok Lama
-
NASIONAL01/05/2026 16:00 WIBPrabowo Janji Kredit Rumah Bunga 5%, Buruh Bisa Punya Hunian
-
JABODETABEK01/05/2026 05:30 WIBSemua Wilayah Jakarta Bakal di Guyur Hujan Ringan Hari ini
-
DUNIA01/05/2026 06:00 WIBAS Akan Rebut Uranium Iran “Dengan Cara Apa Pun”
-
NASIONAL01/05/2026 06:30 WIBKSAD: Perwira Remaja Harus Beri Layanan Terbaik untuk Negara dan Rakyat
-
OASE01/05/2026 05:00 WIBKewajiban Merawat Orang Tua
-
RAGAM01/05/2026 17:00 WIBBukan Orang PKI, Ini Sosok Asli Penerjemah Lagu Internasionale di Indonesia

















