Usia Curi Tas Mewah, WNI Ditangkap di Australia


Seorang warga Indonesia ditangkap di Melbourne, Australia setelah mencuri tas tangan mewah senilai 50 ribu dolar Australia atau sekitar Rp495 juta.

Polisi menangkap perempuan berusia 21 tahun tersebut di Bandara Melbourne pada Minggu (7/6) saat hendak meninggalkan Australia untuk kembali ke Indonesia.

Berdasarkan surat perintah penggeledahan, polisi mendapati sejumlah barang-barang berharga di dalam koper perempuan tersebut.

Ia diduga mendatangi sebuah toko tas mewah milik desainer di Southbank pada 19 Mei lalu sekitar pukul 12.50 siang.

Ketika memasuki toko, perempuan itu sempat mencoba beberapa tas tangan. Semula penjaga toko tidak melihat gelagat mencurigakan dari kedatangannya.

Ia juga sempat mencoba beberapa pasang sepatu dan meminta penjaga toko untuk mencarikan model tertentu.

Namun, ketika penjaga toko mengambilkan pesanan, ia justru sudah pergi. Sejumlah tas di dalam toko hilang dan diduga telah dibawa kabur oleh perempuan tersebut.

Mengutip laporan kepolisian negara bagian Victoria, perempuan itu didakwa telah melakukan pencurian dan menyimpan barang curian. Ia dijadalkan menjalani persidangan di Pengadilan Melbourne pada 2 Oktober mendatang.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>