Berita
Jadikan Indekos Tempat Menyimpan Narkoba, 2 Orang Ditangkap Polisi
AKTUALITAS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang atas nama inisial YSR dan AR. Keduanya ditangkap di kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/6), sekitar pukul 16.00 Wib. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono, mengatakan penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (14/6) yang menyebut sebuah […]
AKTUALITAS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang atas nama inisial YSR dan AR. Keduanya ditangkap di kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/6), sekitar pukul 16.00 Wib.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono, mengatakan penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (14/6) yang menyebut sebuah indekos dicurigai sebagai tempat transit atau gudang narkoba.
“Menindaklanjuti informasi tersebut Satuan Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan ke TKP. Selanjutnya didapati informasi tersebut benar adanya dan berhasil diamankan para tersangka,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020).
Kepada petugas, keduanya mengaku barang haram yang disimpan berupa sabu yang dimasukkan ke dalam lemari baju. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.
“Adapun maksud dan tujuan tersangka dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika adalah untuk tersangka bagi menjadi beberapa paket. Kemudian tersangka serahkan kembali kepada orang lain untuk diedarkan,” jelasnya.
Barang bukti yang disita tiga bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berwarna merah dengan berat brutto keseluruhan 49,1 gram dan 10 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 21,9 gram.
“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 yang ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3,” tutupnya.
-
FOTO24/08/2026 11:15 WIBFOTO: Momen Budi Arie Potong Tumpeng Rayakan HUT ke-12 Projo
-
NASIONAL24/08/2026 07:00 WIBPrabowo Siap Terbang ke NTT Usai Tinjau Karhutla Kalimantan
-
NASIONAL24/08/2026 11:15 WIBSDI Bongkar Jalan Panjang Kedaulatan Indonesia
-
JABODETABEK24/08/2026 06:30 WIBSenin Ini SIM Keliling Hadir di 5 Wilayah Jakarta
-
NASIONAL24/08/2026 09:00 WIBIsu Haji Isam Koordinator Karhutla Dibantah Tegas Istana
-
NUSANTARA24/08/2026 08:30 WIB66 Ribu Warga Kalteng Terserang ISPA
-
EKBIS24/08/2026 09:30 WIBIHSG Tembus 6.544 Pagi Ini
-
NASIONAL24/08/2026 10:00 WIBBPS Ungkap Data Desil 290 Juta Warga Indonesia

















