Connect with us

Berita

Kemendagri Minta Pemda Segera Optimalisasi Dana Pilkada

AKTUALITAS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemda segera melaporkan hasil optimalisasi atau restrukturisasi dana pilkada yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melalui naskah perjanjian dana hibah (NPHD). Hal ini dilakukan untuk mendukung kebutuhan barang/jasa tambahan dalam Pilkada 2020 karena pandemi Covid-19. “Kami meminta pemda untuk segera melaporkan hasil optimalisasi/restrukturisasi kepada Kemendagri,” […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemda segera melaporkan hasil optimalisasi atau restrukturisasi dana pilkada yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melalui naskah perjanjian dana hibah (NPHD). Hal ini dilakukan untuk mendukung kebutuhan barang/jasa tambahan dalam Pilkada 2020 karena pandemi Covid-19.

“Kami meminta pemda untuk segera melaporkan hasil optimalisasi/restrukturisasi kepada Kemendagri,” ujar Plt Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Moch Ardian N dalam siaran persnya, Kamis (18/6/2020).

Ardian mengatakan, masih terdapat 26 daerah yang belum melaporkan hasil optimalisasi tersebut. Selain itu, masih ada 82 daerah yang belum melaporkan berita acara kesepakatan optimalisasi/restrukturisasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pilkada yang bersumber dari APBD. Permendagri ini merupakan pedoman penyusunan NPHD pilkada.

Akibat pandemi, penyelenggaraan pilkada harus disesuaikan dengan standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona. Sementara, imlpementasi protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada menyebabkan adanya kebutuhan tambahan anggaran.

Ardian menyebutkan, terjadi penambahan jumlah pemilih karena pemungutan suara digeser dari 23 September ke 9 Desember 2020. Selain itu, penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk menghindari kerumunan dan penyediaan alat pelindung diri (APD) bagi penyelenggara pemilu maupun pemilih.

Dengan demikian, kata Ardian, perlu restrukturisasi anggaran pilkada melalui NPHD yang sudah disepakati antara penyelenggara dan pemda pada tahun lalu. Dana untuk kegiatan yang mengalami penghematan dialihkan ke kegiatan pilkada yang membutuhkan APD.

Namun, Permendagri 54/2019 tidak mengatur perubahan anggaran pilkada yang bersumber dari APBD melalui NPHD. Sehingga, pandemi Covid-19 yang tidak diprediksi sebelumnya, kemudian diatur agar pengadaan barang/jasa akibat penyesuaian protokol kesehatan dapat dilakukan melalui NPHD.

Ardian menekankan dalam melaksanakan penyesuaian atau penambahan kebutuhan yang dibebankan kepada APBD, pemda berpedoman pada ketentuan Pasal 17 dan Pasal 17A Permendagri 41/2020. Pasal itu mengatur jenis-jenis penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa dan honorarium untuk protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Kebutuhan tersebut meliputi APD, santunan bagi penyelenggara, penambahan jumlah TPS, penyesuaian honorarium penyelenggara, dan lainnya yang terkait keselamatan dan perlindungan bagi penyelenggara dan pemilih. Kebutuhan APD dapat diberikan dalam bentuk hibah barang oleh pemda atau kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Sementara kebutuhan penambahan jumlah TPS dapat memanfaatkan sarana dan prasarana pemerintah melalui pinjam pakai. Di sisi lain, Ardian mendapat usulan, kebutuhan optimalisasi bisa memanfaatkan perbedaan asumsi jumlah pasangan calon yang telah disusun NPHD.

Selisih itu diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan penambahan TPS dan APD. Selanjutnya diusulkan pula adanya dasar hukum bagi pemanfaatan APD yang ada di pemda atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat maupun daerah untuk dapat dihibahkan kepada KPU.

Trending