Berita
Data Pemilih Dibuka, KPU: Tapi NIK Tak Diberikan Utuh
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Diskusi Kelompok Terfokus atau Focus Group Discussion (FGD) virtual, membahas Perlindungan data pribadi dalam rangka Penyusunan dua rancangan Peraturan KPU. KPU menilai, perlindungan data pribadi sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, seperti data pemilih, data anggota partai politik dan riwayat hidup calon anggota legislatif. “Data pemilih […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Diskusi Kelompok Terfokus atau Focus Group Discussion (FGD) virtual, membahas Perlindungan data pribadi dalam rangka Penyusunan dua rancangan Peraturan KPU.
KPU menilai, perlindungan data pribadi sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, seperti data pemilih, data anggota partai politik dan riwayat hidup calon anggota legislatif.
“Data pemilih menjadi salah satu urusan penting KPU mengingat dapat menimbulkan perdebatan dan sengketa dalam berbagai macam perspektif, seperti keakuratan, kerahasiaan penyimpanan data, updating, pemutakhiran dan ketepatan waktunya,”kata Ketua KPU Arief Budiman dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7/2020).
Terkait data pemilih, KPU belajar dari Pemilu 2004, kemudian pada Pemilu berikutnya 2014 data pemilih berdasarkan data kependudukan yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pada Pemilu 2019, basis data pemilih menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el).
“KPU tidak mempublikasikan atau memberikan kepada siapapun data Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara utuh. Data pemilih tetap terbuka sebagai bagian transparansi penyelenggaraan Pemilu, namun data pribadi pemilih tidak terbuka utuh,” ucapnya.
Sementara itu, dalam FGD tersebut Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Edmon Makarim memaparkan bahwa data profiling selama masa kampanye dan penghitungan suara berlangsung merupakan hal yang perlu diantisipasi oleh pemerintah.
Selain itu, Direktur Perludem Titi Anggraini menyoroti masih berprosesnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perlindungan data pribadi.
“Untuk itu, KPU perlu memperkuat dasar hukum, memperketat regulasi data-sharing, menyediakan mekanisme complain dan update yang aksesibel, serta memperkuat sistem kontrol/keamanan secara teknis dan organisasi,” ucapnya.
-
JABODETABEK24/06/2026 05:30 WIBCuaca 24 Juni: Jakarta Tak Bisa Lepas dari Hujan Ringan
-
OLAHRAGA24/06/2026 04:30 WIBBrazil vs Skotlandia: Penentu Tiket Lolos Grup C Piala Dunia
-
EKBIS24/06/2026 00:01 WIBDidukung Kemenpar, KRISTAInterFOOD 2026 Siap Perkuat Industri F&B Nasional
-
NUSANTARA23/06/2026 22:31 WIBHerman Deru Dorong Inovasi Daerah Hadapi Efisiensi Anggaran dan Keterbatasan Fiskal
-
OLAHRAGA24/06/2026 07:15 WIB10 Kafe Seru Nobar Piala Dunia 2026 di Jakarta
-
OLAHRAGA24/06/2026 05:15 WIBKlasmen Grup H Piala Dunia 2026 Sangat Sengit dan Ketat
-
POLITIK23/06/2026 21:46 WIBNarasi “1998 Redux” Digerakkan Oligarki Serakahnomic
-
EKBIS23/06/2026 23:00 WIBPT KMR Klaim Kasus Minyakita Bermasalah di Wonogiri Tuntas