Berita
PNS asal Purwakarta Sodomi Sejumlah Remaja-Bocah di Karawang
AKTUALITAS.ID – Seorang PNS tenaga kesehatan asal Purwakarta, SPD (44) ditangkap setelah mencabuli banyak anak laki-laki di Karawang. Aksi bejat SPD akhirnya terbongkar setelah mencabuli dua bocah di dalam toilet pasar. “Usai mencabuli korban, oknum PNS ini kerap memberikan uang. Nilainya variatif antara Rp 30 hingga Rp 50 ribu,” ujar Wakapolres Karawang, Kompol Faisal Pasaribu […]
AKTUALITAS.ID – Seorang PNS tenaga kesehatan asal Purwakarta, SPD (44) ditangkap setelah mencabuli banyak anak laki-laki di Karawang. Aksi bejat SPD akhirnya terbongkar setelah mencabuli dua bocah di dalam toilet pasar.
“Usai mencabuli korban, oknum PNS ini kerap memberikan uang. Nilainya variatif antara Rp 30 hingga Rp 50 ribu,” ujar Wakapolres Karawang, Kompol Faisal Pasaribu saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Kamis (16/7/2020).
Faisal menuturkan pria yang bekerja di puskesmas itu kerap mencari mangsa di wilayah Cikampek. Korban terakhirnya adalah sejumlah remaja dan bocah; DV (16), IG (16), SF (15), BS (13) dan AN (17).
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari korban lain. Karena pelaku melakukan kejahatannya sejak tahun 2017,” ujar Faisal.
Untuk menjaring mangsa, SPD juga menggunakan media sosial. Polisi menemukan banyak jejak chatting di akun SPD kepada sejumlah bocah laki-laki.
“Pelaku mengirim pesan bernada ajakan dan bujuk rayu kepada sejumlah akun remaja laki-laki,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan.
Namun, kata Bimantoro pelaku juga kerap mencari mangsa ke Karawang menggunakan sepeda motor. “Pelaku berkeliling mencari anak-anak yang sedang main di halaman masjid atau taman perumahan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, SPD dijerat pasal 82 Ayat 1 UU RI no.17 tahun 2016 tentang undang-undang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar rupiah,” kata Bimantoro.
-
NASIONAL07/05/2026 14:00 WIBDensus 88 Tangkap 8 Teroris di Poso & Parigi
-
EKBIS07/05/2026 14:38 WIBMenguji Kepastian Hukum: 14 Tahun Perjuangan 18 Investor Condotel, Putusan MA Menang Namun Eksekusi Masih Terhalang
-
NASIONAL07/05/2026 10:00 WIBPKS Desak Transparansi Harga BBM demi Lindungi Rakyat
-
POLITIK07/05/2026 09:00 WIBTiti Anggraini: Masa Depan Pemilu 2029 Suram
-
EKBIS07/05/2026 09:30 WIBKamis Pagi IHSG Terbang 109 Poin ke 7.201
-
RAGAM07/05/2026 15:30 WIBGaji Orang Indonesia Ternyata Masih di Bawah UMP Jakarta
-
RAGAM07/05/2026 13:30 WIBPeneliti Ungkap Bahaya Baru Mikroplastik di Atmosfer
-
POLITIK07/05/2026 11:00 WIBKPK Ungkap Cara Baru Cegah Money Politics