Berita
Mulai 27 Juli, Warga Jabar Tak Pakai Masker Didenda
AKTUALITAS.ID – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan rencana pemberlakuan denda Rp150 ribu bagi yang tidak menggunakan masker. Kebijakan ini akan diperkuat oleh Instruksi Presiden (Inpres). Emil akrabnya disapa memastikan sanksi tersebut mulai berlaku pada 27 Juli 2020. Selain denda nominal, warga yang bersalah dan tidak mampu membayar direncanakan diganti dengan kurungan badan dan kerja […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan rencana pemberlakuan denda Rp150 ribu bagi yang tidak menggunakan masker. Kebijakan ini akan diperkuat oleh Instruksi Presiden (Inpres).
Emil akrabnya disapa memastikan sanksi tersebut mulai berlaku pada 27 Juli 2020. Selain denda nominal, warga yang bersalah dan tidak mampu membayar direncanakan diganti dengan kurungan badan dan kerja sosial.
“Wacana terkait denda berjalan sesuai rencana, kita sedang menunggu penguatan menurut arahan dari menseskab dalam dua (atau) tiga hari ini Inpres dari Presiden terkait sanksi dalam kedisiplinan selama AKB akan diturunkan,” ujar dia, Senin Senin (20/7/2020).
Emil menjelaskan, keputusan ini dilakukan karena penindakan sudah melewati tahap sosialisasi dan edukasi. Bahkan, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan masyarakat leluasa berkerumun tanpa menggunakan masker.
“Kami akan melakukan pendisiplinan karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, sudah sesuai masuk komitmen kita yaitu tahap ketiga yaitu pendisiplinan dengan denda,” ujarnya.
Dalam keputusan itu, Emil menerangkan beberapa kegiatan yang diperbolehkan tidak menggunakan masker. “Jadi akan ada denda nilainya Rp100 ribu sampai Rp150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum, kalau di ruang pribadi itu pilihan. Jadi di rumah tidak wajib, tapi kalau mau dipakai karena kewaspadaan silakan,” katanya.
Mantan wali kota Bandung itu menekankan, semua institusi dan pengelola fasilitas umum serta perkantoran untuk mulai mendisiplinkan penggunaan masker tanpa pandang bulu.
“Yang diwajibkan itu adalah di luar rumah, tempat umum dengan pengecualian kalau dia sedang pidato seperti saya, itu tidak harus. Kemudian sedang olahraga cardio tinggi, lari kencang, sepeda kencang itu diizinkan dan sedang makan di ruang publik itu dibolehkan, di luar itu akan ada denda,” terangnya.
-
RIAU29/12/2025 13:00 WIBBukan Sekedar Perlombaan, Festival Sampan Layar di Bengkalis Adalah Warisan Budaya
-
NASIONAL29/12/2025 14:01 WIBKasus Dugaan Korupsi Bekasi, Pengamat: Mirip Pola Jokowi–Gibran
-
RIAU29/12/2025 17:30 WIBKapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis
-
NASIONAL29/12/2025 11:00 WIBKPK: Penyidikan Kasus Nikel Rp2,7 T Dihentikan Karena Bukti Tidak Cukup dan Daluwarsa
-
EKBIS29/12/2025 09:30 WIBIHSG Awal Pekan Menguat 0,23 Persen ke Level 8.557
-
RAGAM29/12/2025 15:00 WIBCatat, Ini Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
-
FOTO29/12/2025 14:31 WIBFOTO: Isi Libur Nataru dengan Bermain Salju di Mall
-
EKBIS29/12/2025 10:30 WIBAwal Pekan, Rupiah Menguat 0,06 Persen ke Rp16.740 per Dolar AS

















