Berita
Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, PKS: Receh
AKTUALITAS.ID – PKS berbicara perihal keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 18 lembaga. PKS meyakini keputusan tersebut tak sesuai dengan ekspektasi publik karena lembaga yang dibubarkan tergolong receh. “Ekspektasi publik perubahan lebih fundamental, seperti merger kementerian hingga reshuffle. (Tapi) dapatnya receh. Wajar publik kecewa,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Selasa (21/7/2020). […]

AKTUALITAS.ID – PKS berbicara perihal keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 18 lembaga. PKS meyakini keputusan tersebut tak sesuai dengan ekspektasi publik karena lembaga yang dibubarkan tergolong receh.
“Ekspektasi publik perubahan lebih fundamental, seperti merger kementerian hingga reshuffle. (Tapi) dapatnya receh. Wajar publik kecewa,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).
Mardani mengusulkan adanya peleburan. Misalnya, Sekretariat Kabinet, Kementerian Sekretaris Negara, Kantor Staf Kepresidenan dan Badan Pembangunan Nasional (Bappenas) digabung menjadi Kantor Kepresidenan.
Kemudian, Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Badan Administrasi Kepegawaian Nasional, berada dalam satu naungan Kementerian Dalam Negeri.
“Tengahnya, 15-20 kementerian cukup,” ucapnya.
Mardani berpendapat pembubaran 18 lembaga tak cukup mewujudkan reformasi birokrasi. Anggota DPR RI itu mengibaratkan pembubaran tersebut seperti obat biasa yang digunakan untuk menyembuhkan penyakit akut.
“Bab pembubaran lembaga yang sekarang tidak cukup kuat untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang miskin struktur dan kaya fungsi. Pembubaran ini seperti Panadol untuk sakit akut reformasi birokrasi,” sebut Mardani.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi membubarkan 18 lembaga yang terdiri dari tim kerja, badan dan komite. Pembubaran belasan lembaga tersebut dilakukan berdasarkan keputusan presiden (keppres).
Pembubaran lembaga tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Juli 2020.
“Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan,” demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r seperti dilansir Antara.
-
EKBIS23/04/2025 11:30 WIB
Kabar Baik dari Pasar Energi: Harga Minyak Naik Tajam Setelah Penurunan Stok AS
-
NASIONAL22/04/2025 19:30 WIB
Kejagung Tegaskan Kasus Tian Bahtiar Tak Terkait Media
-
POLITIK22/04/2025 20:30 WIB
Bawaslu Temukan Sejumlah Permasalahan di Sembilan Daerah Terkait PSU Pilkada 2024
-
EKBIS23/04/2025 09:15 WIB
IHSG Tembus 6.605, Saham MAPA & INDF Jadi Top Gainers
-
EKBIS23/04/2025 08:30 WIB
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai Hari Ini, Rabu 23 April 2025
-
EKBIS23/04/2025 10:15 WIB
Kabar Gembira Investor Emas: Harga Antam Melonjak Tajam
-
EKBIS23/04/2025 09:45 WIB
Rupiah Kembali Loyo Ditekan Sentimen Trump Soal The Fed
-
NUSANTARA22/04/2025 22:30 WIB
2.371 KK Terdampak Akibat Banjir Bandar Lampung, BPBD Kerahkan Dapur Umum