Connect with us

Berita

Terkait Evi Novida, DKPP Minta Pemerintah Laksanakan Putusan PTUN

AKTUALITAS.ID – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting terkait pemberhentiannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Muhammad mengatakan amar putusan PTUN yang mewajibkan rehabilitasi nama baik Evi Ginting dan memulihkan kedudukannya sebagai anggota KPU RI, perlu dilaksanakan oleh Pemerintah. […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting terkait pemberhentiannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Muhammad mengatakan amar putusan PTUN yang mewajibkan rehabilitasi nama baik Evi Ginting dan memulihkan kedudukannya sebagai anggota KPU RI, perlu dilaksanakan oleh Pemerintah.

“Terhadap amar putusan PTUN yang mengoreksi vonis DKPP dari pemberhentian menjadi rehabilitasi, perlu diluruskan oleh Presiden sebagai representasi Pemerintah,” kata Muhammad dilansir Antara, Kamis (23/7).

Muhammad menjelaskan dalam perspektif hukum tata negara, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertugas membentuk undang-undang. Salah satunya adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 yang di dalamnya merumuskan kelembagaan DKPP.

Sehingga, menurut Muhammad, putusan DKPP yang menyatakan Evi Ginting melanggar etika penyelenggara pemilu sudah sesuai dengan prosedur.

“Atas kesepakatan bersama Pemerintah dan DPR, desain kelembagaan DKPP telah dirumuskan dalam UU Pemilu sebagai peradilan etika, serta diberi wewenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu,” kata mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tersebut.

Evi Novida Ginting diberi sanksi pemberhentian tetap atas pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu, karena mengintervensi proses penetapan perolehan suara dari salah satu caleg DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada Pemilu 2019.

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id