Pemakzulan Bupati Jember, Tito Tunggu Putusan MA


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

AKTUALITAS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru akan menindaklanjuti usul pemberhentian atau pemakzulan Bupati Jember, Faida setelah ada keputusan dari Mahkamah Agung. Diketahui usul pemakzulan Faida oleh DPRD Jember akan diuji terlebih dulu oleh MA.

“Nanti Mendagri akan memberikan keputusan berdasarkan pengujian dari Mahkamah Agung,” kata Tito dalam keterangan resminya saat kunjungan kerja ke Ambon, Jumat (24/7).

Lebih lanjut, Tito menjelaskan keputusan sidang paripurna DPRD Jember terkait pemakzulan Bupati Jember harus dibawa ke MA untuk dilakukan uji materil dan dibuktikan. Hal tersebut untuk menguji apakah argumentasi DPRD Jember untuk memberhentikan Faida sebagai Bupati cukup bukti atau tidak.

Tito menjelaskan dalam pengujian itu tentu ada hak dan ruang bagi Faida untuk membela diri. Setelah itu, keputusan MA akan diteruskan ke Mendagri untuk ditindaklanjuti.

“Nanti apapun hasil keputusan MA baru nanti akan diserahkan kepada Mendagri. Sehingga dalam hal ini, Kemendagri juga menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Tito.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tentang ketentuan pemberhentian kepala daerah. Proses pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur.

Sementara, pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota dapat diusulkan DPRD kepada Menteri berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Proses pemberhentian itu dilakukan bila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Jember mengusulkan pemberhentian Bupati Jember Faida rapat paripurna hak menyatakan pendapat, Rabu (22/7). Proses ini menjadi puncak dari hubungan tak harmonis Faida dengan Dewan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>