Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 12 Tahun Bui


Mantan PM Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia, 28 Juli 2020. Foto/REUTERS

Hakim pada Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, setelah dinyatakan terbukti bersalah atas semua dakwaan skandal korupsi lembaga investasi negara 1MDB (1Malaysia Development Berhad), pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang, Selasa (28/7).

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur juga menjatuhkan pidana denda terhadap Najib sebesar 210 juta ringgit atau Rp718 miliar atas tujuh dakwaan yang berkaitan dengan pencurian dana kekayaan negara dalam skandal 1MDB.

Dilansir The Star, Najib juga divonis 10 tahun penjara untuk masing-masing tiga dakwaan terkait Undang-Undang Pidana Pelanggaran Kepercayaan (CBT), dan 10 tahun penjara atas pencucian uang.

Hakim menuturkan semua hukuman penjara akan dijalani Najib secara bersamaan.

Najib dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur hari ini. Tujuh dakwaan tersebut yakni satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, tiga dakwaan kejahatan penyalahgunaan wewenang (CBT), dan tiga tuduhan pencucian uang.

Hakim akhirnya memvonis Najib setelah proses persidangan skandal 1MDB kembali dibuka pada 2018, tak lama setelah dirinya lengser dari kursi perdana menteri.

Najib mendirikan 1MDB ketika menjabat pada 2009 untuk mempercepat pembangunan ekonomi Malaysia. Namun organisasi itu mengakumulasi miliaran utang.

Penyelidik Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) menuduh setidaknya USD$4,5 miliar telah dicuri dari dana tersebut dan dicuci oleh rekanan Najib untuk membiayai film-film Hollywood, membeli hotel, kapal pesiar mewah, karya seni, perhiasan, dan pemborosan lainnya.

Lebih dari USD$ 700 juta dari dana tersebut diduga masuk ke rekening bank Najib.

Istri Najib, Rosmah Mansor, dan beberapa pejabat dari partai UMNO juga dituntut atas tuduhan korupsi. Malaysia juga menyeret bank investasi AS, Goldman Sachs, ke pengadilan karena diduga menyesatkan investor atas penjualan obligasi untuk 1MDB.

Selama ini, Najib membantah atas seluruh tuduhan yang menjeratnya dalam kasus 1MDB. Tim pengacara Najib mengatakan bahwa kliennya sebagai korban dalam kasus itu.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>