Berita
Asal Tak Ada Logo Paslon, Bansos Covid-19 Boleh Berjalan Saat Pilkada
AKTUALITAS.ID – Pilkada Serentak 2020 terpaksa dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengimbau agar penyaluran bantuan sosial untuk warga terdampak kondisi pandemi tidak dipolitisasi oleh pasangan calon. “Masalah Bansos tadi, itu memang menjadi salah satu dari tiga kegiatan yang tidak terlepas dari penanganan Covid-19. Penanganan Covid-19 ini adalah satu masalah kesehatan, […]
AKTUALITAS.ID – Pilkada Serentak 2020 terpaksa dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengimbau agar penyaluran bantuan sosial untuk warga terdampak kondisi pandemi tidak dipolitisasi oleh pasangan calon.
“Masalah Bansos tadi, itu memang menjadi salah satu dari tiga kegiatan yang tidak terlepas dari penanganan Covid-19. Penanganan Covid-19 ini adalah satu masalah kesehatan, mencegah penularan, perawatan dan testing dan lain-lain. Yang kedua adalah pemberian bantuan sosial bagi mereka yang terdampak, yang ketiga adalah menjaga agar ekonomi tetap bisa berjalan, tiga itu,” kata Tito usai bertemu Ketua KPU, Arief Budiman, Kamis (30/7/2020).
“Jadi ini ada Pilkada, kalau saya berpendapat bantuan sosial tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah, tapi tidak menggunakan identitas diri, nama , foto, dan lain-lain,” lanjut dia.
Menurut Tito, bansos itu sendiri tak mungkin disetop. Sebab itu, dibutuhkan masyarakat yang terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Sebetulnya juga bisa kontestan yang lain yang non petahana, dia juga bisa mencari celah sebetulnya, ada orang yang tidak terima cara pembagiannya tidak rata itu menjadi amunisi bagi dia untuk melakukan negatif campaign, mengeksploitasi kelemahan lawan, mengekpose kekuatan sendiri, tapi bukan sesuatu yang hoaks atau sesuatu yang bohong,” ungkap Tito.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menambahkan, terkait Bansos PKPU sebetulnya sudah mengatur itu. Dalam aturan, kegiatan pemerintah tidak boleh berhenti termasuk Bansos.
“Yang dilarang sebagaimana disampaikan Pak Menteri tadi, memasang fotonya di situ. Kemudian dia sambil membuat slogan-slogan di situ, itu yang tidak boleh, dan itu sudah diatur dalam peraturan KPU kita,” pungkasnya.
-
JABODETABEK12/09/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Buka 5 Lokasi Sabtu Ini
-
NUSANTARA12/09/2026 07:30 WIB352 Siswa Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
-
OASE12/09/2026 05:00 WIBIni Pesan Keras Ali bin Abi Thalib Sebelum Meninggal Dunia
-
POLITIK12/09/2026 11:00 WIBAHY Diprediksi Berebut Kursi Cawapres dengan Gibran
-
JABODETABEK12/09/2026 05:30 WIBCuaca Jakarta Sabtu Ini Bikin Warga Harus Siap Hadapi Panas
-
NASIONAL12/09/2026 06:00 WIBPolisi Tegaskan Rompi Pelampung Bukan dari Kapal Jurnalis
-
DUNIA12/09/2026 00:00 WIBAmerika Kocar-kacir, Jet Tempur F-15 AS Hancur Lebur Dihantam Rudal Iran
-
DUNIA12/09/2026 08:00 WIBBiksu Terkenal Thailand Ditangkap Bersama Seorang Perempuan