Berita
Polisi Tangkap Delapan Pelaku Pengeroyok Remaja Hingga Tewas di Pademangan
AKTUALITAS.ID – Polisi menangkap delapan pelaku terkait pengeroyokan yang menyebabkan satu orang tewas usai mendapat luka bacokan. Kejadian yang menewaskan EM (19) tersebut terjadi di Jalan Budi Mulia, Gang B4 RT 11, RW 07, Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (1/8) kemarin, sekitar pukul 23.30 WIB. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, delapan orang […]
AKTUALITAS.ID – Polisi menangkap delapan pelaku terkait pengeroyokan yang menyebabkan satu orang tewas usai mendapat luka bacokan. Kejadian yang menewaskan EM (19) tersebut terjadi di Jalan Budi Mulia, Gang B4 RT 11, RW 07, Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (1/8) kemarin, sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, delapan orang tersebut diketahui atas nama inisial OA (18), CAN (18), ES (18), W (30), FR (17), AL (17), MLD (17) dan N (14). Meski begitu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
“Pelaku 8 orang dan diantaranya 4 orang di bawah umur. Pelaku dua orang lagi masih dalam pencarian agar pelaku menyerahkan diri,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/8/2020).
Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika korban bersama dengan tiga orang lainnya datang ke lokasi kejadian untuk bertemu dengan salah satu pelaku. Tujuan kedatangan 3 korban untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik.
“Sebelumnya mereka sempat berkelahi,” ujarnya.
Saat itu, MLD datang ke lokasi kejadian tersebut bersama dengan pelaku lainnya. Setibanya di lokasi kejadian, MLD bersama dengan pelaku lainnya langsung menghajar korban dengan tangan kosong.
Ternyata, tak hanya dengan tangan kosong saja dalam mengeroyok korbannya. Pelaku juga menggunakan senjata tajam berupa celurit dalam melukai korbannya.
Setelah mendapatkan luka sabetan pada bagian pangkal paha sebelah kanan, korban pun langsung tergeletak.
“Korban tergeletak mengenai pangkal paha sebelah kanan, kemudian oleh teman korban bernama Agung dan Nofri langsung membawa korban ke RSUD, namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia,” jelasnya.
Barang bukti yang telah diamankan yakni satu unit motor merk Honda Vario dengan nomor polisi B 3602 BUH, satu helm milik korban, pakaian yang dikenakan korban dan empat senjata tajam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 dan 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
-
NASIONAL11/06/2025 11:00 WIB
Wacana Mengejutkan: Kuota Haji 2026 Indonesia Terancam Dipangkas 50%
-
NASIONAL11/06/2025 04:30 WIB
Sanksi DKPP: KPU Papua Barat Terbukti Gegabah dalam Pilkada Fakfak
-
DUNIA11/06/2025 08:00 WIB
Tragedi di Balik Bantuan: 130 Warga Gaza Tewas di Lokasi Distribusi Bantuan Israel-AS
-
NASIONAL11/06/2025 13:00 WIB
Pameran Alutsista Indo Defence Resmi Dibuka
-
OTOTEK11/06/2025 12:30 WIB
Waspada! Nomor Ponsel Pengguna Android Berpotensi Disadap Akibat Bug Pemulihan Akun Google
-
NASIONAL11/06/2025 13:30 WIB
Ada rumah, HP, Hingga Baju Sutra senilai Rp5.700 di Lelang KPK
-
NUSANTARA11/06/2025 06:30 WIB
13 Anak Laki-Laki Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Imam Masjid
-
POLITIK11/06/2025 07:00 WIB
Sandiaga Uno Disebut Sosok “Paket Komplit” untuk Ketum PPP