Berita
Ada Pelanggaran Prosedur dan Hukum, Komnas HAM Minta RUU Ciptaker Disetop
AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan Presiden dan DPR untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Pasalnya, diduga ada pelanggaran prosedur dan prinsip hukum serta berpotensi melanggar hak. “Kami merekomendasikan kepada Presiden dan DPR agar tidak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan Presiden dan DPR untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Pasalnya, diduga ada pelanggaran prosedur dan prinsip hukum serta berpotensi melanggar hak.
“Kami merekomendasikan kepada Presiden dan DPR agar tidak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi video, Kamis (13/8/2020).
Berdasar hasil kajian yang dilakukan Komnas HAM, ada 10 poin yang menjadi sorotan terkait RUU Ciptaker.
Pertama, terkait dengan prosedur perencanaan dan pembentukan RUU Cipta Kerja tidak sejalan dengan mekanisme yang telah diatur dalam Pasal 5 huruf g UU No.12 Tahun 2011, yang menjamin hak untuk berpartisipasi dan asas keterbukaan yang menjadi elemen fundamental dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Prinsip partisipasi, keterbukaan, jadi ada kesan dalam situasi pandemi Covid-19 ini, orang semua lagi fokus mengatasi kesehatan, ekonomi, ini dikejar supaya cepat selesai. Maka banyak protes dari masyarakat,” kata dia
Kedua, Komnas HAM menyoroti Pasal 170 ayat 1 dan 2 RUU Cipta Kerja. Menurut Komnas HAM, terdapat penyimpangan asas hukum lex superior derogat legi inferior dalam pasal itu.
“Di mana ada ketentuan di situ Peraturan Pemerintah dapat mengubah peraturan setingkat undang-undang jika muatan materinya tidak selaras dengan kepentingan strategis RUU Cipta Kerja,” kata dia.
Selanjutnya, Komnas HAM menilai RUU Cipta Kerja akan membutuhkan sekitar 516 peraturan pelaksana yang bertumpu pada kekuasaan dan kewenangan lembaga eksekutif. Hal ini, berpotensi memicu terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
RUU ini, menurut Komnas HAM juga berpotensi membuat terjadinya pemunduran atas kewajiban negara memenuhi hak pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hal ini diantaranya terkait dengan politik hubungan kerja yang membuka seluas-luasnya praktik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)/kontrak; kemudahan dalam proses PHK; penurunan standar kelayakan dan kondisi kerja yang adil terkait dengan upah, cuti dan istirahat; serta pemunduran dalam perlindungan hak untuk berserikat dan berorganisasi.
“Tentu saja berdampak pada isu dan hak-hak buruh, ini sudah kita dengarkan banyak kritik dari organisasi buruh,” kata dia.
oin berikutnya, RUU ini dikhawatirkan membuat pelemahan atas kewajiban negara untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Jadi dia akan berdampak pada isu lingkungan hidup, berkaitan dengan AMDAL misalnya,” ujar dia.
Selain itu, menurut Komnas HAM, RUU ini akan berdampak pada relaksasi atas tata ruang dan wilayah.
Poin ke delapan, Komnas HAM melihat RUU Ciptaker juga akan menjadi suatu pemunduran atas upaya menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kepemilikan tanah.
Kemudian, juga berdampak pada pemunduran atas upaya pemenuhan hak atas pangan dan ketimpangan akses dan kepemilikan sumber daya alam terutama tanah antara masyarakat dengan perusahaan (korporasi).
“(Poin terakhir) yang tidak kalah pentingnya adalah mengubah berbagai ketentuan penghukuman dari sanksi pidana penjara, menjadi sanksi denda administratif. Ini bernuansa diskriminatif,” ucap dia.
Taufan mengatakan, hasil kajian tersebut akan diberikan pihaknya kepada Pemerintah serta DPR untuk nantinya digunakan sebagai bahan rekomendasi.
“Hasil kajian akan kami berikan kepada eksekutif dan legislatif,” kata dia.
-
Ragam15 jam lalu
Eddies Adelia Jalani Operasi Serius di Penang Akibat Cedera Ligamen
-
POLITIK13 jam lalu
Bahlil Tepis Kabar Jokowi Gabung ke Partai Golkar: “Pak Jokowi Bapak Bangsa”
-
Nusantara8 jam lalu
Serap Aspirasi, Maximus akan Lakukan Perubahan Nyata untuk Kwamki Narama
-
Multimedia8 jam lalu
FOTO: RK Blusukan Sapa Warga di Rawa Buaya
-
Ragam18 jam lalu
Tingkatkan Imunitas Anak Terhadap Wabah Cacar Air, Berikut Tips dari Pakar
-
Multimedia7 jam lalu
FOTO: Projo Bantah Budi Arie Setiadi Terlibat Kasus Judol
-
Dunia20 jam lalu
Trump Kembali ke Gedung Putih, Kemenangan Besar di Pilpres AS 2024
-
Olahraga17 jam lalu
Jakarta Sapu Bersih Medali Emas di Kejuaraan Panglima TNI Cup 2024