Berita
Bawaslu: Sistem e-Rekap Perlambat Penghitungan Suara di TPS
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) untuk Pilkada Serentak 2020 tak membuat waktu penghitungan suara di tingkat TPS menjadi lebih cepat. Justru sebaliknya, e-rekap akan menghambat penghitungan suara di TPS. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan e-rekap menambah beban tugas petugas TPS. Hal itu ia ketahui usai menghadiri Uji Coba Rekapitulasi […]
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) untuk Pilkada Serentak 2020 tak membuat waktu penghitungan suara di tingkat TPS menjadi lebih cepat. Justru sebaliknya, e-rekap akan menghambat penghitungan suara di TPS.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan e-rekap menambah beban tugas petugas TPS. Hal itu ia ketahui usai menghadiri Uji Coba Rekapitulasi Elektronik yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Selasa (25/8).
“Rekapitulasi elektronik membuat proses penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS membutuhkan waktu lebih lama karena tambahan aktivitas menghitamkan lingkaran-lingkaran dalam kolom angka dan mengunggah hasilnya ke sistem,” kata Afif dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2020).
Selain masalah waktu, Afif juga mengungkap potensi sengketa karena penerapan e-rekap. Menurutnya, migrasi data manual ke elektronik dalam sistem ini mengandung batas kesalahan (margin error) yang cukup tinggi.
Landasan hukum terkait teknis penerapan e-rekap juga belum diatur. Afif bilang KPU hanya bersandar pada Pasal 111 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Bawaslu menilai, rekapitulasi elektronik hanya diterapkan sebagai alat bantu rekapitulasi. Adapun sebagai data utama, tetap merujuk pada rekapitulasi manual yang dilakukan berjenjang,” tuturnya.
Afif menyampaikan KPU punya banyak pekerjaan rumah jika tetap ingin menerapkan e-rekap. Pertama, KPU harus memastikan petugas di daerah mampu mengoperasikan sistem ini.
Kemudian, KPU juga perlu meyakinkan publik bahwa sistem ini bertujuan menciptakan transparansi dan meminimalisir kesalahan. Bukan justru memperlambat proses dan memengaruhi kemurnian hasil pilkada.
“Pendidikan pemilih harus dilakukan agar pemilih mengetahui kebijakan KPU dan dengan demikian tidak timbul kegaduhan di media/publik,” ujar Afif.
Sejak tahun lalu, KPU mewacanakan penerapan e-rekap untuk Pilkada Serentak 2020. Sistem ini disebut dapat memangkas alur perjalanan suara.
Dalam sistem e-rekap, hasil penghitungan suara di TPS akan dipindai. Dokumen hasil pindai itu kemudian diunggah oleh petugas pemilu di kecamatan/kabupaten untuk dikonversi petugas IT KPU menjadi data digital.
-
RAGAM27/10/2026 23:00 WIBIndonesia Berada di Pertemuan Empat Lempeng Tektonik Aktif
-
NASIONAL27/10/2026 07:00 WIBYusril Sebut Definisi Korupsi Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Saat Ini
-
POLITIK27/10/2026 06:00 WIBTiga Partai Non-Parlemen Cabut Uji Materi Ambang Batas DPR
-
JABODETABEK27/10/2026 07:30 WIBSuporter Bola 16 Tahun Tewas Dibacok di Sukaraja Bogor
-
JABODETABEK27/10/2026 22:00 WIBPeluru Nyasar Bikin Geger Showroom Mobil Jakarta Timur
-
POLITIK27/10/2026 17:00 WIBDoli Khawatir Seleksi KPU Pakai Aturan Kedaluwarsa
-
RAGAM27/10/2026 19:30 WIBGrace Debbie Kandou Masuk Bursa Rektor Unsrat 2026–2030, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
-
JABODETABEK27/10/2026 06:30 WIBCatat! 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini