Connect with us

Berita

Sri Mulyani: Mulai Tahun Depan Pajak Gaji Karyawan Tak Lagi Gratis

AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah tak akan lagi menanggung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan pada 2021 mendatang. Ini artinya, gaji masyarakat akan kembali dipotong untuk membayar PPh Pasal 21. Sri Mulyani menyatakan pemerintah juga akan menghapus insentif PPh Pasal 25 dan Pasal 22 pada tahun depan. Dengan demikian, […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah tak akan lagi menanggung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan pada 2021 mendatang. Ini artinya, gaji masyarakat akan kembali dipotong untuk membayar PPh Pasal 21.

Sri Mulyani menyatakan pemerintah juga akan menghapus insentif PPh Pasal 25 dan Pasal 22 pada tahun depan. Dengan demikian, ada tiga insentif pajak yang akan dihapus pada 2021.

“PPh 21, 25, dan 22 tidak (kami) lakukan lagi untuk tahun depan,” ucap Sri Mulyani dalam video conference dengan Komisi XI DPR, Rabu (2/9/2020).

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan.

PPh 22 merupakan keringanan Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. Kemudian, PPh 25 bisa diartikan sebagai pajak bulanan untuk orang pribadi dan badan yang memiliki kegiatan usaha.

Diketahui, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 25 untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi virus corona. Mulanya, pemerintah hanya memberikan insentif tersebut untuk pekerja di sektor manufaktur.

Kemudian, pemerintah menambah menambah 11 sektor yang akan mendapatkan insentif pajak. Beberapa sektor itu, seperti pangan, peternakan, perikanan, perkebunan, dan agrikultur.

Lalu, sektor perdagangan bebas dan eceran, sektor ketenagalistrikan, sektor minyak dan gas (migas), sektor pertambangan, sektor kehutanan, sektor pariwisata, sektor telekomunikasi dan jasa hiburan, sektor konstruksi, sektor logistik, dan sektor transportasi udara.

Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp695,2 triliun untuk penanganan pandemi virus corona. Dana itu diberikan untuk berbagai sektor.

Untuk insentif usaha misalnya, pemerintah menganggarkan sebesar Rp120,61 triliun. Dana itu digunakan untuk Pph 21 ditanggung pemerintah sebesar Rp39,66 triliun, pembebasan PPh 22 impor Rp14,75 triliun, pengurangan angsuran PPh 25 Rp14,4 triliun, pengembalian pendahuluan PPN Rp5,8 triliun, penurunan tarif PPh Badan Rp20 triliun, dan stimulus lainnya Rp26 triliun.

Di luar insentif usaha, pemerintah mengalokasikan dana untuk sektor kesehatan dialokasikan sebesar Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,9 triliun, UMKM Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun, serta sektoral kementerian/lembaga (k/l) dan pemerintah daerah (pemda) Rp106,11 triliun.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending