Berita
KPU Perpanjang Masa Pendaftaran di 28 Daerah
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran Pilkada Serentak 2020 di 28 daerah karena baru ada satu bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftarkan diri. Ketua KPU Arief Budiman menyebut perpanjangan masa pendaftaran dilakukan untuk memberi kesempatan jika ada bakal pasangan calon baru yang hendak mendaftar. “Untuk 28 daerah yang terdapat satu bakal pasangan […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran Pilkada Serentak 2020 di 28 daerah karena baru ada satu bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftarkan diri.
Ketua KPU Arief Budiman menyebut perpanjangan masa pendaftaran dilakukan untuk memberi kesempatan jika ada bakal pasangan calon baru yang hendak mendaftar.
“Untuk 28 daerah yang terdapat satu bakal pasangan calon, KPU kabupaten/kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi,” kata Arief dalam jumpa pers yang disiarkan akun Facebook KPU Republik Indonesia, Senin (7/9/2020).
Pasal 102 Ayat (2) dan (3) Peraturan KPU No. 1 tahun 2020 menyebutkan bahwa KPU daerah bisa memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari jika hanya ada satu bapaslon yang mendaftar.
Kemudian pasal 54C ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 memperbolehkan pilkada dilangsungkan jika hanya terdapat satu pasangan calon hingga masa perpanjangan pendaftaran berakhir.
Sementara di ayat berikutnya, pasangan calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong di surat suara. Paslon itu akan dinyatakan menang jika meraih lebih dari 50 persen suara sah.
Meski begitu, Arief mengatakan masih mungkin ada perubahan jumlah daerah yang punya calon tunggal. Sebab perpanjangan masa pendaftaran masih berlangsung.
“Bisa saja setelah pembukaan pendaftaran kembali, bisa tetap atau bisa juga berubah. Finalnya kita tunggu penetapan paslon nanti,” ujarnya.
Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 daerah. Di antaranya di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Pemungutan suara bakal digelar serentak pada 9 Desember mendatang.
Sejauh ini, Kemendagri telah menyerahkan 105.852.716 data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU. Kemendagri juga mengimbau agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 diiringi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan virus corona.
-
NASIONAL26/05/2026 19:30 WIBPakai APBN, Segini Anggaran untuk Kurban Prabowo
-
RAGAM26/05/2026 18:45 WIB3 Cara Sederhana Redakan Stres dengan Cepat
-
POLITIK26/05/2026 20:00 WIBGKSR Desak Pilkada Tetap Langsung, Semua Parpol Bisa Usung Calon
-
RAGAM26/05/2026 20:30 WIBNutrisi Sederhana Ini Disebut Bisa Cegah Risiko Stroke
-
NASIONAL26/05/2026 21:00 WIBGufroni Bongkar Dugaan Arogansi Ormas dalam Kasus Ahmad Bahar
-
RIAU27/05/2026 13:00 WIBWabup Bengkalis: Iduladha Momentum Pererat Persaudaraan dan Gotong Royong
-
OASE27/05/2026 05:00 WIBTangisan Umar Saat Nabi Bacakan Ayat Penyempurna Agama
-
OLAHRAGA27/05/2026 00:01 WIBFPTI Kirim 8 Atlet ke World Climbing Series Madrid 2026

















