Berita
Pelaku Usaha Langgar PSBB Perlu Diberi Sanksi
AKTUALITAS.ID – Pengamat Layanan Publik Lina M, mengatakan, upaya preventif mengatasi masalah Covid-19 bukan tugas sekelompok orang. Melainkan, harus diatasi oleh semua kalangan. Khususnya, setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhitung, 14 September 2020. “Pengendoran PSBB selama ini dengan jargon protokol kesehatan ketat dalam kenyataannya sangat diabaikan. Jadi buat […]
AKTUALITAS.ID – Pengamat Layanan Publik Lina M, mengatakan, upaya preventif mengatasi masalah Covid-19 bukan tugas sekelompok orang. Melainkan, harus diatasi oleh semua kalangan.
Khususnya, setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhitung, 14 September 2020.
“Pengendoran PSBB selama ini dengan jargon protokol kesehatan ketat dalam kenyataannya sangat diabaikan. Jadi buat saya wajar kalau ini menimbulkan keresahan. Karena menyangkut nyawa manusia, bukan sekadar rupiah semata,” ujar Lina, Senin (14/9/2020).
Begitu juga dengan pelaku usaha yang melanggar PSBB. Menurut Lina, pemberian sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar PSBB perlu dilakukan.
“Wah, kan teguran sudah dilakukan. Jadi sudah sewajarnya sanksi administrasi diterapkan, denda atau pencabutan izin,” kata Lina.
Di beberapa restoran, terang Lina, tidak ada pemeriksaan suhu, tidak pakai masker. Bahkan meja bekas orang tidak dibersihkan pakai disinfektan atau sanitizer. “Nah, kalau pelaku usaha seperti ini, apa virus corona tak menyebar?”
Lina menekankan, menjaga kedisiplinan memang jadi keharusan, tidak bisa pakai kata kecuali. “Kita selama ini habis energi, cek sana, cek sini. Kalau tak ada petugas semua melanggar PSBB. Inilah yang saya bilang, warga kita itu masih banyak yang menganggap Covid-19 itu hanya penyakit sehari, dua hari.”
Masyarakat, lanjut Lina, harus ditekankan ikut aktif menekan penularan Covid-19. Publik ini, sambung Lina, memang harus dipaksa dengan aturan-aturan. Bukan hanya dihimbau saja. “Makanya saya setuju PSBB diberlakukan lagi.”
Sebelumnya, Sekjen PAN, Eddy Soeparno sempat menyarankan Gubernur Anies Baswedan agar membatasi pelaku usaha. Seperti kafe dan restoran yang selama ini menerapkan protokol kesehatan.
“Jika pelaku usaha ternyata lalai dalam melaksanakan protokol kesehatan, tentu pelaku usaha ini juga pantas dihentikan kegiatannya selama PSBB berlangsung,” ujar Eddy kepada wartawan, Minggu (13/9/2020).
Eddy menilai, PSBB total ini dilakukan guna menekan penularan Covid-19 yang semakin meningkat di masyarakat.
-
RIAU26/02/2026 21:00 WIBMomen Istimewa, Kapolda Riau Berikan Kado Bibit Pohon kepada Pasangan Pengantin
-
RIAU26/02/2026 19:17 WIBAnak Gajah Ditemukan Mati di Tesso Nilo, Kapolda Riau Turun ke Lokasi
-
FOTO27/02/2026 05:34 WIBFOTO: KWP Gandeng DPR dan BUMN Beri Santunan Anak Yatim
-
RIAU26/02/2026 19:00 WIBMahasiswi UIN Dibacok, Polsek Binawidya Bergerak Cepat Amankan Tersangka
-
PAPUA TENGAH26/02/2026 20:54 WIBSelesaikan Konflik Kapiraya, Kapolda Papua Tengah Tinjau Lokasi Besok
-
FOTO27/02/2026 01:25 WIBFOTO: Peluncuran Aurowave Audio Profesional
-
EKBIS26/02/2026 20:30 WIBPeningkatan Produksi Beras Berdampak Pada Sektor Pergudangan
-
OASE27/02/2026 05:00 WIBCara Menghitung Fidyah Yang Benar

















