Berita
Pilkada Solo, KPU Tetapkan Gibran-Teguh dan Bajo Sebagai Peserta
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, melalui rapat pleno internal menetapkan pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo sebagai calon wali kota dan cakil wali kota di Pilkada, 9 Desember 2020. “Hari ini adalah penetapan calon pasangan wali kota wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada tahun 2020. Kami sudah menetapkan […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, melalui rapat pleno internal menetapkan pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo sebagai calon wali kota dan cakil wali kota di Pilkada, 9 Desember 2020.
“Hari ini adalah penetapan calon pasangan wali kota wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada tahun 2020. Kami sudah menetapkan melalui rapat pleno barusan,Bahwa pasangan calon wali kota yang akan Berkompetisi di Pilwalkot 2020 adalah pasangan calon Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan pasangan lain Bagyo Wahyono-FX Supardjo,” kata Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, Rabu (23/9/2020).
Nurul menjelaskan, rapat pleno penetapan calon tidak mengundang kedua pasangan dan tim sukses. Sesuai mekanisme, penetapan calon hanya dihadiri komisioner dan anggota internal KPU. Dasar hukum yang digunakan KPU adalah perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2020.
“Pada awalnya rapat pleno akan diadakan secara terbuka dengan mengundang pasangan calon. Setelah ada perubahan PKPU Nomor 9 tahun 2020 rencana itu batal,” jelasnya.
KPU Solo, dikatakannya, akan mengumumkan hasil rapat pleno penetapan cawali dan cawawali melalui website. Kedua pasangan kemudian akan diberikan Surat Keputusan (SK) penetapan calon paling lambat diberikan sehari setelah rapat pleno penetapan.
“Kedua pasangan calon nanti akan kami berikan SK (surat keputusan) penetapan calon dengan memberikannya langsung pada mereka,” ujarnya.
Usai penyerahan SK penetapan calon, akan dilanjutkan tahapan pengundian nomor urut pada Kamis (24/9). Agenda tersebut dilakukan dengan mekanisme rapat pleno terbuka. Kendati demikian, syarat pembatasan peserta diberlakukan.
“Rapat pleno penetapan calon dilakukan secara tertutup ini tidak melanggar. Kebijakan ini sesuai instruksi KPU RI,” pungkas Nurul.
-
JABODETABEK26/07/2026 15:40 WIBPramono Anung dan Menkes Tinjau HBKB Rasuna Said
-
RIAU26/07/2026 16:00 WIBHari Mangrove Sedunia, Kasmarni Ajak Warga Jaga Pesisir Bengkalis
-
NASIONAL26/07/2026 16:01 WIBTanpa Borgol dan Rompi saat Ditahan, Sujiwo Tejo: Apalagi Kamar Tahanan
-
EKBIS26/07/2026 09:30 WIBHarga BBM Pertamina Turun Juli 2026
-
JABODETABEK26/07/2026 07:30 WIBKomplotan Curanmor Diduga Bersenjata Api Kabur Usai Baku Tembak
-
NASIONAL26/07/2026 15:15 WIBGus Khozin Apresiasi Revolusi Penempatan ASN yang Digagas BKN
-
NASIONAL26/07/2026 10:00 WIBPakar Hukum: Penggeledahan Kasus Febrie Tak Langgar Aturan
-
DUNIA26/07/2026 12:00 WIBIran: Konflik Yaman Tak Bisa Diselesaikan dengan Senjata