Berita
Ustad Alfian Tanjung Minta Maaf ke Ansor soal Tuduhan Keturunan PKI
AKTUALITAS.ID – Alfian Tanjung menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada GP Ansor, Banser, dan Nahdlatul Ulama (NU) atas pernyataannya perihal pengurus Banser NU adalah anak keturunan PKI. Permintaan maaf secara terbuka itu disampaikannya pada Rabu (23/9) di Kantor PP GP Ansor, Jakarta Pusat. “Saya meminta maaf sebagai ucapan persaudaraan sesama muslim. Karena sesungguhnya sesama mukmin […]
AKTUALITAS.ID – Alfian Tanjung menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada GP Ansor, Banser, dan Nahdlatul Ulama (NU) atas pernyataannya perihal pengurus Banser NU adalah anak keturunan PKI.
Permintaan maaf secara terbuka itu disampaikannya pada Rabu (23/9) di Kantor PP GP Ansor, Jakarta Pusat.
“Saya meminta maaf sebagai ucapan persaudaraan sesama muslim. Karena sesungguhnya sesama mukmin itu bersaudara dan jika terjadi perselisihan harus segera diselesaikan dengan cara-cara damai,” kata Alfian dalam keterangan tertulis GP Ansor, Rabu (23/9/2020).
Adapun, permintaan maaf itu merupakan tindak lanjut dari hasil proses mediasi yang sebelumnya dilakukan pada Selasa (8/9). Dari mediasi muncullah kesepakatan atau perjanjian perdamaian yang ditandatangani tergugat, Alfian Tanjung dan penggugat, Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas.
Sekjen PP GP Ansor Abdul Rochman menyatakan terdapat lima poin penting yang telah disepakati bersama antara dua belah pihak.
Pertama, kata dia, tergugat dalam hal ini merupakan Alfian, secara tulus dan sadar mengakui kesalahannya serta dampak perbuatannya terhadap GP Ansor atau Banser, dan warga NU.
Lalu poin kedua, Alfian bersedia melakukan konferensi pers untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Keluarga Besar Ansor, Banser, dan NU.
“Ketiga, tergugat berjanji untuk senantiasa menjaga dan mengangkat harkat serta marwah Ansor, Banser, dan NU,” kata Abdul Rachman.
Keempat, ia menyatakan Alfian bersedia membayar ganti rugi senilai Rp9,9 juta yang seluruhnya akan disalurkan ke kas Masjid KH Abdurrahman Wahid, Jakarta Pusat.
Serta poin kelima, penggugat bersedia memaafkan dengan catatan tergugat tidak lagi mengulangi kesalahannya.
“Apabila di kemudian hari tergugat ternyata mengulang kembali kesalahannya, maka Ansor/Banser akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik perdata maupun pidana,” ucap Abdul.
Seperti dilansir dari Antara, sebelumnya, beredar video Alfian Tanjung sedang menyampaikan pidato di hadapan jemaah yang di antaranya menyebut kader-kader Ansor, Banser saat ini keturunan PKI.
-
JABODETABEK19/06/2026 14:00 WIBLansia Ditemukan Tewas di Taman Pramuka Tangerang
-
NASIONAL19/06/2026 14:30 WIBEksponen 80-an Kritik Keras Dinamika Politik Nasional
-
OTOTEK19/06/2026 15:30 WIBVideo TikTok dan Instagram Ini Diam-Diam Bisa Curi Uang Anda
-
NUSANTARA19/06/2026 18:00 WIBGubernur Bobby Ultimatum Pemkab Karo Setop Pungli Wisata Panas Sidebuk Debuk
-
NASIONAL19/06/2026 15:45 WIBJumlah Nama yang Diduga Terkait Korupsi MBG Bertambah, Kini Capai 41 Orang
-
RIAU19/06/2026 19:00 WIBKurang dari 12 Jam, Polres Pelalawan Bekuk Perampok Sadis
-
NASIONAL19/06/2026 17:30 WIBKejagung Didesak Ungkap Aktor Pengendali Korupsi MBG
-
EKBIS19/06/2026 16:35 WIBPemerintah Target Bedah 400 Ribu RTLH pada 2026, Bunga KPR Subsidi Dipastikan Tak Naik