Berita
Dituduh Ikut Unjuk Rasa, Aktivis Hong Kong Joshua Wong Kembali Ditangkap
Aktivis politik Hong Kong, Joshua Wong, dilaporkan kembali ditangkap ketika menyambangi kantor polisi untuk melapor. “Joshua ditangkap ketika melapor ke Markas Pusat Kepolisian Hong Kong sekitar pukul 13.00 hari ini. Dia dituduh ikut serta dalam unjuk rasa tidak sah pada 5 Oktober lalu. Dia juga disebut melanggar UU anti-masker,” demikian isi pernyataan yang disampaikan melalui […]
Aktivis politik Hong Kong, Joshua Wong, dilaporkan kembali ditangkap ketika menyambangi kantor polisi untuk melapor.
“Joshua ditangkap ketika melapor ke Markas Pusat Kepolisian Hong Kong sekitar pukul 13.00 hari ini. Dia dituduh ikut serta dalam unjuk rasa tidak sah pada 5 Oktober lalu. Dia juga disebut melanggar UU anti-masker,” demikian isi pernyataan yang disampaikan melalui akun Twitter Joshua Wong, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (24/9).
Padahal pada Rabu kemarin, Joshua menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Tinggi, atas keputusan Komisi Pemilihan Hong Kong yang mencoretnya dari daftar calon anggota dewan.
Hakim pada Pengadilan Tinggi yang menangani perkara itu, Anderson Chow, menolak permohonan uji materi yang diajukan Wong dengan alasan pemohon keliru dalam memilih prosedur hukum untuk memperkarakan keputusan itu.
Wong adalah satu-satunya kandidat yang dicoret dari bakal calon anggota dewan, dalam pemilihan umum Hong Kong pada 2019. Padahal saat itu kandidat lain dari kelompok pro-demokrasi menang mutlak.
Wong menyatakan kecewa dengan keputusan pengadilan tersebut.
Lihat juga: Hong Kong Adili 26 Aktivis Peringati Tragedi Tiananmen
“Apapun yang terjadi, saya berharap dunia mengetahui bagaimana sistem hukum di Hong Kong saat ini di bawah tekanan China, dan bagaimana aktivis dan kelompok pro-demokrasi di Hong Kong akan menghadapi kesulitan lain untuk melanjutkan perjuangan kami,” kata Wong dalam jumpa pers usai mendengarkan keputusan hakim, seperti dilansir Associated Press.
Wong dan rekan-rekan aktivisnya sempat mendirikan partai politik Demosisto, sebagai upaya mereka memperjuangkan demokrasi di Hong Kong. Namun, partai itu bubar setelah China mengesahkan UU Keamanan Nasional Hong Kong pada 30 Juni lalu.
Lelaki berusia 23 tahun itu pernah dua kali dipenjara. Pertama pada Agustus 2017 dengan alasan Wong dan sejumlah rekannya karena turut dalam aksi menduduki alun-alun Hong Kong dalam aksi demo 2014.
Lantas pada Januari 2018, Wong kembali divonis bersalah karena tidak mematuhi perintah polisi supaya para aktivis angkat kaki dari kawasan Mong Kok yang diduduki selama demo besar pada 2014.
Sebagian penduduk Hong Kong dilaporkan berniat hengkang ke Inggris atau Taiwan karena aspirasi politik mereka tidak sejalan dengan pemerintah setempat.
-
RIAU20/02/2026 00:01 WIB40 Saksi Kasus Gajah Mati Tanpa Kepala Diperiksa Polda Riau
-
OLAHRAGA20/02/2026 11:00 WIBTaklukan BjB 3-1, Popsivo Perbesar Peluang ke Final Four
-
OASE20/02/2026 05:00 WIBKemuliaan Sepuluh Hari di Bulan Suci Ramadhan
-
EKBIS20/02/2026 09:30 WIBEmas Antam Naik Rp28.000 ke Angka Rp2,944 Juta/Gr
-
JABODETABEK20/02/2026 05:30 WIBWaspada Hujan dan Petir Hari Ini
-
PAPUA TENGAH20/02/2026 18:13 WIBAturan Baru Kemendagri, Status PNS dan PPPK di KTP-el Kini Ditulis ASN
-
OTOTEK20/02/2026 13:30 WIBSistem Penggerak Hibrida Baru Dihadirkan Horse Powertrain
-
RIAU20/02/2026 13:45 WIBKepala Biro SDM Polda Riau Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang bagi Personel, Berlaku Setiap Jumat
















