NASIONAL
TNI Bantah Tuduhan Pembiaran Aksi Demo Berujung Anarkis
AKTUALITAS.ID – Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita menegaskan bahwa TNI tidak pernah dengan sengaja membiarkan aksi demonstrasi berubah menjadi anarkis. Menurutnya, sejak awal peran TNI hanya sebatas membantu Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama aksi berlangsung.
“Selama ini, TNI hanya bertugas membantu Polri untuk memastikan aksi demonstrasi berjalan aman dan lancar,” kata Tandyo dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Ia menjelaskan, kewenangan utama dalam pengamanan aksi berada di tangan Polri. TNI baru diperintahkan untuk mengambil langkah tegas setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan mandat khusus pada Sabtu (30/8).
“Makanya, pada saat tanggal 30 dipanggil presiden, ada permintaan agar dilakukan langkah lebih tegas. Tanggal 31 kami langsung turun,” ujarnya.
Tandyo juga menepis tudingan adanya upaya “cipta kondisi” dari TNI dengan membiarkan kerusuhan terjadi. Ia menekankan, TNI selalu berada di garis belakang untuk mendukung Polri, bukan mengambil alih peran.
“Saya kira apa kemampuan TNI untuk mencipta kondisi. Kita selama ini terus di belakang Polri,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu-isu menyesatkan yang berpotensi memecah belah, serta tetap mendukung langkah pemerintah dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif. (PURNOMO/DIN)
-
RIAU31/10/2026 13:27 WIBPolresta Pekanbaru dan BNN Sisir 6 Tempat Hiburan Malam, Satu Orang Diamankan
-
NASIONAL31/10/2026 16:00 WIBTB Hasanuddin: Jangan Asal Kerahkan TNI untuk Kawal Demonstrasi
-
EKBIS31/10/2026 17:00 WIBHashim Sebut Pajak Digital Mulai 9 November 2026
-
Ekstra31/10/2026 20:00 WIBDaftar 15 Bank yang Ditutup OJK Sepanjang 2026 hingga September
-
POLITIK31/10/2026 13:00 WIBPDIP Bergerak soal Ijazah Gibran
-
DUNIA31/10/2026 15:00 WIB4 Kapal Tanker Meledak Terkena Ranjau Laut di Selat Hormuz
-
NASIONAL31/10/2026 19:00 WIBBrimob Bersenjata Dobrak Ponpes Putri Jam 3 Pagi
-
NASIONAL31/10/2026 14:00 WIBELSAM Sebut UU Satu Data Dinilai Bisa Bentrok dengan UU PDP
















