PB PMII Instruksikan Kader Se-Indonesia Lakukan Aksi Tolak UU Cipta Kerja


AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Agus Mulyono Herlambang menyerukan kepada seluruh kader PMII untuk melakukan aksi penolakan terhadap Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

“Untuk itu, PB PMII menolak keras UU Cipta Kerja dan mengintruksikan PMII Se-Indonesia untuk melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja,” kata Agus dalam keteranganya, Selasa (6/10/2020).

Menurutnya, adanya UU Cipta Kerja, serasa DPR dan Pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki yang dilegalkan dalam UU Cipta Kerja bukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Atas hal itu, Agus menegaskan tidak akan segan-segan menginstruksikan aksi ditengah pandemi covid-19. Sebab, selama ini pun DPR dan Pemerintah telah secara diam-diam membahas UU Cipta Kerja dan dadakan untuk mengesahkannya.

“PB PMII tidak takut untuk menginstruksikan PMII Se-Indonesia untuk melaksanakan aksi,” katanya.

Dia juga menuntut agar Presiden Jokowi untuk tidak menandatangani UU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Walaupun, secara otomatis tanpa ditanda tangani oleh Presiden pun tetap akan menjadi Undang-Undang. “Biarkanlah UU Cipta Kerja menjadi UU yang tidak ditandatangani oleh Presiden.” katanya.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan uji materi atau judicial review terhadap undang undang tersebut. Karena kehadiran aturan itu tak mencerminkan pemerintahan yang baik.

“Tentu, PB PMII akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, sebab sebelumnya PB PMII pun pernah melakukan uji materi UU MD3 ke MK. Maka, tidak segan-segan PB PMII melakukan uji materi UU Cipta Kerja,” kata dia.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan tersebut dicapai dalam sidang paripurna pembicaraan tingkat II atas pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Cipta Kerja.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>