Berita
Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara terkait penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Dia menyebut UU yang baru disahkan DPR tersebut dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “UU Cipta Kerja mendukung upaya pemberantasan korupsi. Ini jelas,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, […]
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara terkait penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Dia menyebut UU yang baru disahkan DPR tersebut dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“UU Cipta Kerja mendukung upaya pemberantasan korupsi. Ini jelas,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).
Dia mengatakan, UU Cipta Kerja dapat menyederhanakan serta memangkas regulasi yang selama ini terlalu berbelit-belit. Dengan adanya UU ini, sistem perizinan akan diintegrasikan ke elektronik sehingga praktik korupsi bisa dihindari.
“Karena jelas dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar, pungli dapat dihilangkan,” jelasnya
Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengklaim, UU Cipta Kerja juga memudahkan masyarakat serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membuka usaha baru. Pemerintah akan mempermudah UMK di sektor makanan dan minuman mendapat sertifikasi halal.
“UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah. Artinya gratis,” ujarnya.
Kemudian, UU Cipta Kerja mempermudah pembentukan Perseroan Terbatas (PT), tanpa ada pembatasan modal minimum. Pembentukan koperasi juga dipermudah, dengan jumlah anggota 9 orang saja.
Jokowi juga memastikan UU Cipta Kerja membuat izin kapal nelayan penangkap ikan menjadi lebih mudah. Prosedurnya pun tak lagi berbelit-belit seperti dulu, cukup ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Izin kapal nelayan penangkap ikan hanya ke unit kerja KKP saja, kalau sebelumnya harus mengajukan ke KKP, Kementerian Perhubungan dan instansi-instansi lain. Sekarang cukup di unit di KKP saja,” tutupnya.
-
RIAU28/06/2026 11:59 WIBBupati Kasmarni Serahkan Piala Bergilir MTQ Riau, Target Bengkalis Rebut Kembali Gelar Juara
-
NASIONAL28/06/2026 16:00 WIBKomisi I: Peserta SPPI Disiapkan Jadi Manajer Pembangunan, Bukan Prajurit Tempur
-
DUNIA28/06/2026 15:00 WIBBaru Teken Damai, Langit Lebanon Dibom Israel
-
POLITIK28/06/2026 16:43 WIBMeski Didukung Jokowi, Tidak Jaminan PSI akan Jadi Partai Besar
-
RIAU28/06/2026 16:20 WIBPolda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
-
RIAU28/06/2026 20:30 WIBFahmil Qur’an Bengkalis Melaju ke Final MTQ Riau 2026 Usai Raih Nilai Tertinggi
-
RAGAM28/06/2026 11:30 WIBStudi Lama Ungkap Dugaan Hajar Aswad Berasal dari Meteorit
-
POLITIK28/06/2026 17:29 WIBBesok, DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik Anggota KPU RI Terkait Penggunaan Helikopter

















