Connect with us

Berita

Ketua Baleg DPR Akui Sempat Ada Penyederhanaan Pasal Omnibus Law

AKTUALITAS.ID – Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan sempat terjadi simplifikasi atau penyederhanaan dalam proses edit draf Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Hal itu terjadi terkait dengan Pasal 79, Pasal 88 A, dan Pasal 154 di klaster ketenagakerjaan Omnibus Law. Supratman berkata pasal-pasal tersebut sudah diputuskan untuk dikembalikan sesuai dengan ketentuan […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan sempat terjadi simplifikasi atau penyederhanaan dalam proses edit draf Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Hal itu terjadi terkait dengan Pasal 79, Pasal 88 A, dan Pasal 154 di klaster ketenagakerjaan Omnibus Law.

Supratman berkata pasal-pasal tersebut sudah diputuskan untuk dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 161 hingga 172 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam rapat Panitia Kerja UU Ciptaker di Baleg.

“Terkait dengan klaster ketenagakerjaan, terkait dengan ayat yang di Pasal 79 dan itu di Pasal 88 A dan juga Pasal 154, sebenarnya itu tidak mengubah substansi, karena itu keputusan Panja mengembalikan kepada UU existing (yang sudah ada),” kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (13/10/2020).

“Jadi, ketentuan Pasal 161 sampai dengan pasal 172 UU [Ketenagakerjaan] di tingkat Panja itu, itu kita putuskan kembali ke existing,” lanjutnya.

“Sementara pada saat dilakukan editing di dalam itu ternyata disimplifikasi. Nah, akhirnya kita kembalikan ke posisinya bahwa semua ketentuan Pasal 161 sampai dengan Pasal 172 itu dicantumkan di dalam Pasal 154 UU Ciptaker,” Supratman menambahkan.

Soal penambahan ayat dalam Pasal 79 draf UU Ciptaker versi 812 halaman, Supratman menyebut itu sudah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Demikian pula halnya dengan Pasal 79, itu terkait dengan pasal, ayat 1, ayat, 2 ayat 3, itu juga adalah hasil keputusan MK. Itu yang kita kembalikan semua,” ujarnya.

Proses perbaikan terhadap draf UU Ciptaker ini, kata Supratman, tidak mengubah substansi. Ia pun menyebut pihaknya bersama pemerintah telah menyisir satu per satu pasal agar sesuai dengan hasil pembahasan dan kesepakatan.

“Kami membaca satu per satu terhadap materi muatan yang diputuskan dalam rapat paripurna, kemudian kami kembalikan kepada Setjen [DPR], sesuai dengan draf yang terakhir disampaikan oleh Azis [Syamsuddin],” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan bahwa draf final UU Ciptaker berjumlah 812 halaman. Dia menyatakan bahwa DPR RI akan menyerahkan draf UU Ciptaker tersebut ke Presiden Joko Widodo besok, Rabu (14/10).

Pihaknya memiliki waktu selama tujuh hari untuk menyerahkan draf sebuah regulasi yang telah disahkan dalam rapat paripurna ke pemerintah, sebagaimana diatur dalam UU dan Tata Tertib DPR. Tenggat itu akan jatuh pada Rabu (14/10) pukul 23:59.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending