Berita
Waka DPR Azis Syamsudin Nilai Draf Fisik UU Cipta Kerja Tak Wajib Saat Disahkan
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin membeberkan alasan anggota DPR tidak mendapatkan salinan draf Undang-undang Cipta Kerja sebelum dan sesudah pengesahan dalam rapat paripurna. Azis mengatakan, tidak ada lagi kewajiban memberikan salinan fisik karena DPR menerapkan sistem digital. “Naskah yang diketok di rapat paripurna yang dikirim Badan Legislasi kemudian kenapa teman-teman anggota ada yang […]

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin membeberkan alasan anggota DPR tidak mendapatkan salinan draf Undang-undang Cipta Kerja sebelum dan sesudah pengesahan dalam rapat paripurna. Azis mengatakan, tidak ada lagi kewajiban memberikan salinan fisik karena DPR menerapkan sistem digital.
“Naskah yang diketok di rapat paripurna yang dikirim Badan Legislasi kemudian kenapa teman-teman anggota ada yang menerima ada yang tidak, itu proses di kesekjenan perlu waktu dan parlemen sudah menerapkan mekanisme e-parlemen yang sudah dikirim kepada poksi-poksi dan fraksi-fraksi,” kata Azis saat konferensi pers di DPR, Selasa (13/10/2020).
Azis menjelaskan, dengan sistem digital tersebut membuat anggota DPR tidak menerima salinan fisik draf undang-undang. Setiap anggota diberikan salinan digital melalui surat elektronik.
“Jadi nanti disampaikan tidak ada lagi setiap anggota mendapat hardcopy undang-undang semua dikirim e-mail setiap e-mail anggota untuk anggota itu mendownload atau memprint secara pribadi,” kata politikus Golkar ini.
Dia menambahkan, ada mekanisme dalam tata tertib DPR bahwa anggota DPR bisa meminta salinan fisik secara langsung ke bagian sekretariat DPR.
“Plus ada mekanisme dalam tatib pasal 168 disampaikan bahwa anggota dapat mengakses kepada sekjen untuk meminta draf hardcopy secara detail,” kata Azis.
Sebelumnya, PKS dan Demokrat menilai pengesahan UU Cipta Kerja cacat formil dan prosedur. Salah satu masalahnya adalah saat disepakati di Baleg hingga disahakan dalam rapat paripurna, tidak ada draf UU Cipta Kerja yang diberikan kepada anggota DPR maupun fraksi.
-
MULTIMEDIA11/03/2025
FOTO: Indahnya Toleransi, Vihara ini Sediakan Takjil bagi Umat Muslim
-
MULTIMEDIA11/03/2025
FOTO: Raker Komisi I DPR Bahas RUU TNI
-
NASIONAL12/03/2025
Prabowo Umumkan THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025
-
JABODETABEK12/03/2025
Pemkot Jaktim Kerja Cepat, 500 Personel Dikerahkan Bersihkan Sisa Banjir
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Masjid Segitiga Karya Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
-
RAGAM11/03/2025
Rilis Trailer “Rumah Untuk Alie”, Film Menyentuh tentang Perjuangan dan Harapan
-
NASIONAL12/03/2025
Kawendra: Tak Perlu Panja, Kami Percaya Penegakan Hukum di Era Prabowo
-
NASIONAL12/03/2025
Utut Adianto Pimpin Panja RUU TNI: Langkah Baru Revisi UU TNI