Berita
Waka DPR Azis Syamsudin Nilai Draf Fisik UU Cipta Kerja Tak Wajib Saat Disahkan
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin membeberkan alasan anggota DPR tidak mendapatkan salinan draf Undang-undang Cipta Kerja sebelum dan sesudah pengesahan dalam rapat paripurna. Azis mengatakan, tidak ada lagi kewajiban memberikan salinan fisik karena DPR menerapkan sistem digital. “Naskah yang diketok di rapat paripurna yang dikirim Badan Legislasi kemudian kenapa teman-teman anggota ada yang […]

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin membeberkan alasan anggota DPR tidak mendapatkan salinan draf Undang-undang Cipta Kerja sebelum dan sesudah pengesahan dalam rapat paripurna. Azis mengatakan, tidak ada lagi kewajiban memberikan salinan fisik karena DPR menerapkan sistem digital.
“Naskah yang diketok di rapat paripurna yang dikirim Badan Legislasi kemudian kenapa teman-teman anggota ada yang menerima ada yang tidak, itu proses di kesekjenan perlu waktu dan parlemen sudah menerapkan mekanisme e-parlemen yang sudah dikirim kepada poksi-poksi dan fraksi-fraksi,” kata Azis saat konferensi pers di DPR, Selasa (13/10/2020).
Azis menjelaskan, dengan sistem digital tersebut membuat anggota DPR tidak menerima salinan fisik draf undang-undang. Setiap anggota diberikan salinan digital melalui surat elektronik.
“Jadi nanti disampaikan tidak ada lagi setiap anggota mendapat hardcopy undang-undang semua dikirim e-mail setiap e-mail anggota untuk anggota itu mendownload atau memprint secara pribadi,” kata politikus Golkar ini.
Dia menambahkan, ada mekanisme dalam tata tertib DPR bahwa anggota DPR bisa meminta salinan fisik secara langsung ke bagian sekretariat DPR.
“Plus ada mekanisme dalam tatib pasal 168 disampaikan bahwa anggota dapat mengakses kepada sekjen untuk meminta draf hardcopy secara detail,” kata Azis.
Sebelumnya, PKS dan Demokrat menilai pengesahan UU Cipta Kerja cacat formil dan prosedur. Salah satu masalahnya adalah saat disepakati di Baleg hingga disahakan dalam rapat paripurna, tidak ada draf UU Cipta Kerja yang diberikan kepada anggota DPR maupun fraksi.
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
EKBIS24/04/2025 09:15 WIB
Pembukaan Pasar 24 April 2025: IHSG Melejit Kuat, Lanjutkan Reli Ditopang Optimisme Pasar
-
OASE24/04/2025 05:00 WIB
Alasan Mengapa ‘Induk Alquran’ Duduk Manis di Awal Mushaf
-
JABODETABEK24/04/2025 05:30 WIB
Cuaca Jakarta 24 April: Ada Kejutan Hujan di Tengah Hari?
-
OLAHRAGA24/04/2025 00:01 WIB
JIS Siap Gelar Laga Kandang Persija Jakarta di Liga 1 pada Mei 2025
-
NASIONAL24/04/2025 11:00 WIB
Gara-Gara Bakar Mobil Polisi, DPR Desak Pemerintah Sikat Habis Ormas Preman