Berita
Kementan Beri Tambahan Pupuk Bersubsidi 1.580 Ton ke Pos
AKTUALITAS.ID – Kementerian Pertanian (Kementan) memberi tambahan kuota pupuk bersubsidi sebanyak 1.580 ton untuk Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Tambahan pupuk bersubsidi ini untuk memenuhi kebutuhan petani yang memiliki kartu tani atau yang telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (eRDKK). Penambahan kuota itu terdiri dari tiga jenis yakni pupuk urea sebanyak 300 ton, pupuk […]
AKTUALITAS.ID – Kementerian Pertanian (Kementan) memberi tambahan kuota pupuk bersubsidi sebanyak 1.580 ton untuk Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Tambahan pupuk bersubsidi ini untuk memenuhi kebutuhan petani yang memiliki kartu tani atau yang telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (eRDKK).
Penambahan kuota itu terdiri dari tiga jenis yakni pupuk urea sebanyak 300 ton, pupuk SP-36 sebanyak 30 ton, dan NPK Phonska sebanyak 1.250 ton.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, pupuk hinggakinimasih menjadi bentuk bantuan/subsidi dari pemerintah guna stimulus terselenggaranya pembangunan pertanian di daerah. Model penyalurannya pun terus diperbaiki dan diawasi agar tepat diterima.
“Kita masih akan terus lakukan subsidi untuk pupuk karena bertujuan untuk meringankan beban petani serta menjamin ketersediaannya agar dapat meningkatkan produktivitas serta produksi komoditas pertanian,”kataMentan SYL, Kamis (15/10/2020).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, efektivitas penggunaan pupuk diarahkan pada penerapan pemupukan berimbang dan organik sesuai rekomendasi spesifik lokasi atau standar teknis penggunaan pupuk yang dianjurkan. “Dalam penerapan pemupukan berimbang, perlu didukung dengan aksesibilitas dalam memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau,” ujar Sarwo Edhy.
Penetapan alokasi pupuk bersubsidi mengacu pada kebutuhan teknis sebagaimana diusulkan daerah. Pertimbangannya adalah serapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya dan ketersediaan pagu anggaran subsidi pupuk Tahun Anggaran 2020.
Karena itu, untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pupuk bersubsidi didaerah, pemanfaatan dan/atau pengalokasian pupuk bersubsidi oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi dan Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota agar dapat dilakukan secara optimal melalui e-RDKK.
“Terutamadengan memperhatikan azas prioritas berdasarkan lokasi, jenis, jumlah, dan waktu kebutuhan pupuk yang menjadi prioritas di masing-masing wilayah. Baik prioritas pembangunan daerah yang dinilai sebagai sentra produksi atau prioritas terhadap jenis komoditas yang akan diunggulkan oleh daerah,” terangnya.
Kepala Seksi Pupuk Pestisida dan Alat Pertanian Dinas Pertanian Poso, Ni Ketut Wardani mengatakan, pupuk kimia tersebut telah dibagikan ke seluruh pihak distributor dan selanjutnya ke pengecer pupuk di masing-masing kecamatan, desa dan kelurahan, agar bisa disalurkan ke petani sesuai kebutuhan.
“Jika melihat jumlah petani di kabupaten Poso, sebeyulmua stok pupuk masih sangat kurang. Ini perlu lagi ada penambahan pupuk agar bisa terlayani kebutuhan lahan petani,” kata Ni Ketut Wardani.
Dia mengatakan jumlah petani di Kabupaten Poso tahun 2020 sebanyak 18 ribu dan tahun 2021 sebanyak 13 ribu. Sementara satu orang petani memiliki jumlah lahan bervariasi antara 1-10 hektare. “Jumlah kuota pupuk yang dibagikan di Poso, setiap tahun berbeda jumlah kuotanya. Artinya tidak sesuai dengan jumlah permintaan petani. Agar kebutuhan pupuk seluruh petani tercukupi, akan disesuaikan agar semua petani bisa mendapatkan pupuk tersebut,” tuturnya.
-
JABODETABEK04/11/2026 05:30 WIBBMKG: Sebagian Besar Jakarta Berpotensi Hujan Ringan Rabu
-
EKBIS04/11/2026 10:30 WIBRupiah Perkasa Lawan Dolar AS Jelang Pemilu Amerika
-
POLITIK04/11/2026 06:00 WIBHabiburokhman Ungkap Dugaan Polisi Minta Rp50 Juta ke Kader Gerindra
-
NASIONAL04/11/2026 05:00 WIBIJTI Usulkan Udin Bernas Jadi Pahlawan Nasional, Mensos Siapkan Proses Pengusulan
-
EKBIS04/11/2026 09:30 WIBIHSG Anjlok Hampir 1,5 Persen
-
NUSANTARA04/11/2026 08:30 WIBBandar Sabu di Morowali Pakai AI untuk Jalankan Bisnis Haram
-
Berita04/11/2026 10:00 WIBMenko Yusril Sebut Kasus Presiden Prabowo Belum Dijerat Makar
-
OASE04/11/2026 05:00 WIBLidah Tak Dijaga? Al-Qur’an Bongkar Hukuman Mengerikan bagi Penggunjing