Connect with us

Berita

FAPP Imbau KAMI Tak Perlu Politisasi Kerja Polisi Dalam Penegakan Hukum

AKTUALITAS.ID – Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), mendukung langkah tegas Polri manangkap dan menahan sejumlah orang yang diduga sebagai provokator saat aksi penolakan UU Omnibus Ciptaker berujung ricuh pada Aksi 8 Oktober 2020 lalu. “Jelas merupakan tindak kriminal, mereka justru sebagai penumpang gelap, yang menodai aksi konstitusional Buruh dan Mahasiswa yang menyampaikan protes terhadap DPR […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), mendukung langkah tegas Polri manangkap dan menahan sejumlah orang yang diduga sebagai provokator saat aksi penolakan UU Omnibus Ciptaker berujung ricuh pada Aksi 8 Oktober 2020 lalu.

“Jelas merupakan tindak kriminal, mereka justru sebagai penumpang gelap, yang menodai aksi konstitusional Buruh dan Mahasiswa yang menyampaikan protes terhadap DPR RI dan Pemerintah, karena disahkannya RUU Omnibus Law,” kata Ketua Tim FAPP, Petrus Selestinus, Kamis (15/10/2020).

FAPP, kata Petrus, menolak sikap dan pandangan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait penangkapan anggota KAMI antara lain Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dll., yang beranggapan ini sebagai tindakan yang menyalahi prosedur hukum.

“Pandangan KAMI yang demikian, jelas tidak memiliki landasan hukum dan tidak memiliki alasan logis dilihat dari tugas, fungsi dan tanggung jawab besar di pundak Polri selaku Penegak Hukum dan ketertiban yang sudah sering menghadapi aksi demo besar demi menyelematkan negara dan masyarakat dari aksi-aksi anarkis,” tuturnya.

Petrus meyakini, Polri tidak membuat target apapun terhadap KAMI, tetapi sejumlah orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka diklaim sebagai KAMI, hal itu bukanlah urusan Polri. Untuk itu, KAMI diimbau tidak perlu mempolitisasi kerja Polri dalam menegakan hukum.

“Penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan dkk. bukan karena mereka berasal dari anggota atau pimpinan KAMI, tetapi karena di tangan Polisi sudah terdapat bukti yang beralasan untuk menyangka Syahganda Nainggolan dkk. telah menyebarkan berita bohong dan dapat menimbulkan keonaran di tengah Masyarakat,” tutupnya.

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id