Berita
Ketua DPR Akui UU Cipta Kerja Permudah Swasta Kembangkan Alutsista
AKTUALITAS.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani mengakui Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja membuat perusahaan swasta bisa ikut dalam industri pertahanan, khususnya alat utama sistem persenjataan (alutsista). Puan menyampaikan UU Cipta Kerja klaster pertahanan jadi salah satu sumbangsih DPR RI dalam memperkuat pertahanan dan keamanan negara. “Perubahan regulasi tersebut salah satunya memungkinkan pelibatan swasta dalam […]
AKTUALITAS.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani mengakui Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja membuat perusahaan swasta bisa ikut dalam industri pertahanan, khususnya alat utama sistem persenjataan (alutsista).
Puan menyampaikan UU Cipta Kerja klaster pertahanan jadi salah satu sumbangsih DPR RI dalam memperkuat pertahanan dan keamanan negara.
“Perubahan regulasi tersebut salah satunya memungkinkan pelibatan swasta dalam pengembangan alat utama sistem persenjataan atau alutsista,” kata Puan dalam kuliah umum Universitas Pertahanan secara daring, Senin (26/10/2020).
Politikus PDIP itu bilang aturan ini akan memperkuat pertahanan. Ia menilai keterlibatan pihak swasta membuat investasi di industri pertahanan Indonesia makin dinamis dan progresif.
Puan menjamin keterlibatan swasta tak berdampak buruk bagi pertahanan dan keamanan. Ia menyebut Kementerian Pertahanan akan tetap melakukan pengawasan dalam industri alutsista.
“Industri pertahanan nasional dari hulu ke hilir tetap dikontrol penuh Kementerian Pertahanan. Adapun aturan turunan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Presiden atau Perpres atau Peraturan Pemerintah, PP,” tuturnya.
Dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, tercantum sejumlah perubahan terkait UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Salah satunya pasal 11 UU Industri Pertahanan soal keterlibatan swasta dalam industri alutsista.
Omnibus Law UU Cipta Kerja merevisi dengan menambahkan peran swasta. Swasta bisa menjadi pemandu utama (lead integrator) yang menghasilkan alutsista dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen baku, dan bahan baku menjadi alat utama.
Sementara dalam UU 16/2012 menyatakan industri alat utama hanya bisa dikuasai BUMN yang ditetapkan oleh pemerintah. Perusahaan swasta hanya diizinkan beroperasi di industri komponen utama atau penunjang industri alat utama.
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
RIAU17/11/2025 22:02 WIBPolres Pelalawan Ungkap Sindikat BNN Gadungan Pemeras PNS, Tiga Pelaku Ditangkap
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
RIAU17/11/2025 19:45 WIBPolda Riau Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi, Keselamatan, dan Green Policing Jelang Operasi Lilin
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400

















