Pemprov Jawa Timur Naikkan UMP 2021 Sebesar Rp100.000


Ilustrasi UMP, (Foto: Istimewa)

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi pada 2021 sebesar 5,65 persen. Dari sebelumnya Rp1.768.000 menjadi Rp1.868.777.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, keputusan menaikkan UMP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp100.000 tersebut, sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu.

“Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP sebesar Rp100.000, atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya,” kata Khofifah, di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (1/11).

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498//KPTS/013/2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, yang ditandatangi pada 31 Oktober 2020.

Khofifah menjelaskan alasan kenaikan UMP yang hanya Rp100.000. Sektor industri dan pengusaha harus tetap terjamin usahanya di tengah situasi pandemi Covid-19. Kendati dapat dipahami juga bahwa ada sektor terdampak dan tidak terdampak signifikan.

Terkait tuntutan buruh yang sebelumnya mengajukan kenaikan UMP sebesar Rp600 ribu, akan menjadi pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan lanjutan.

“Ketika kita memutuskan UMP, maka sesungguhnya UMP ini masa berlakunya sampai kepada keputusan UMK. Jadi kalau sudah UMK diputusan, maka UMP ini tidak berlaku, yang berlaku adalah UMK,” jelasnya.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi mengatakan, keputusan untuk menaikkan UMP Jawa Timur tersebut tidak boleh didasari karena keputusan emosional, dan harus tetap meyakinkan bahwa sektor industri tetap bisa berjalan.

“Kenaikan UMP tahun ini tidak boleh didasarkan emosional, tetapi harus meyakinkan semua pihak bahwa kehidupan industri harus tetap jalan,” kata Fauzi. Dilansir Antara.

Fauzi menambahkan, kenaikan UMP tersebut, meskipun kecil, harus terus disyukuri oleh seluruh serikat pekerja, para tokoh buruh, termasuk seluruh pelaku usaha yang ada di wilayah Jawa Timur.

“Kepada seluruh serikat pekerja, tokoh buruh, ini harus kita syukuri. Tidak perlu meratapi bahwa ini kenaikan kecil. Dan untuk dunia usaha, tidak perlu bersedih,” kata Fauzi.

Fauzi menambahkan, tidak seluruh sektor industri yang ada di wilayah Jawa Timur, terdampak pandemi COVID-19. Bahkan, tidak sedikit perusahaan yang mengalami kenaikan produktivitas di tengah pandemi COVID-19.

Di wilayah Provinsi Jawa Timur, besaran UMK paling rendah sebesar Rp1.913.000, atau lebih tinggi dari UMP Jawa Timur yang telah diumumkan. Di wilayah Jawa Timur, ada sembilan kabupaten yang menetapkan UMK sebesar Rp1.913.000 tersebut.

Sembilan wilayah tersebut, adalah kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>