Berita
Saat Pandemi Corona, 211 Ribu Wajib Pajak Nikmati Insentif
AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan terdapat 211.476 wajib pajak (WP) yang telah menikmati insentif pajak. Dana ini terhitung hingga 2 November 2020. Sri Mulyani mengungkapkan ada empat bentuk insentif yang diberikan kepada WP di masa pandemi covid-19. Beberapa insentif itu adalah pajak penghasil (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan terdapat 211.476 wajib pajak (WP) yang telah menikmati insentif pajak. Dana ini terhitung hingga 2 November 2020.
Sri Mulyani mengungkapkan ada empat bentuk insentif yang diberikan kepada WP di masa pandemi covid-19. Beberapa insentif itu adalah pajak penghasil (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi dipercepat.
“Di sini ada 129 ribu WP yang PPh ditanggung pemerintah,” ucap Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (12/11/2020).
Selain itu, sebanyak 14.085 WP mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Pemerintah juga memberikan insentif berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kepada 65.699 WP dan restitusi dipercepat kepada 1.948 WP.
“Secara sektor ini didominasi 4 sektor utama,” imbuh Sri Mulyani.
Beberapa sektor yang mendapatkan insentif pajak ini bergerak di sektor perdagangan, industri pengolahan, konstruksi dan real estate, dan jasa perusahaan. Sri Mulyani mengklaim insentif pajak ini memberikan pengaruh positif bagi kelangsungan usaha WP.
“Terlihat dari kontraksi omset dan penurunan utilisasi tenaga kerja yang yang lebih baik pada WP yang memanfaatkan insentif,” terang Sri Mulyani.
Diketahui, pemerintah mengalokasikan dana untuk memberikan insentif usaha kepada pengusaha di masa pandemi sebesar Rp120,6 triliun. Namun, realisasinya hingga 9 November 2020 baru Rp38,13 triliun atau 31,6 persen dari target.
Rinciannya, realisasi dana untuk insentif PPh 21 DTP sebesar Rp2,51 triliun, pembebasan PPh 22 impor sebesar Rp9,1 triliun, angsuran PPh 25 sebesar Rp13,73 triliun, pengembalian pendahuluan PPN sebesar Rp3,57 triliun, dan penurunan tarif PPh badan sebesar Rp9,21 triliun.
“Realisasi PPh Pasal 21 DTP masih rendah disebabkan oleh salah satunya masih rendahnya pelaporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 oleh perusahaan,” ujar Sri Mulyani.
Untuk itu, ia meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomunikasi dan mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, seluruh dana yang ditargetkan dalam program insentif usaha ini bisa direalisasikan 100 persen.
-
Berita13/09/2026 23:00 WIBPolres Metro Jakarta Pusat Ungkap Peredaran 5,2 Kilogram Sabu di Cengkareng
-
DUNIA14/09/2026 00:00 WIBHouthi Kuasai Bab al-Mandeb, Dunia Panik
-
DUNIA13/09/2026 21:00 WIBPresiden Iran Siap Lawan AS-Israel
-
JABODETABEK13/09/2026 20:00 WIBBibir Robek! Pemotor Wanita Mengaku Dipukul Ojol Usai Tabrakan di Depok
-
EKBIS13/09/2026 19:00 WIBPerbedaan Angka Kemiskinan Indonesia Versi BPS dan Bank Dunia
-
JABODETABEK13/09/2026 22:00 WIBAnak Tengah Pembunuh Sekeluarga Divonis Seumur Hidup
-
NASIONAL14/09/2026 06:00 WIBSepekan Laut Membisu, Jakarta Gelar Panggung Doa untuk 5 Jurnalis Hilang
-
EKBIS14/09/2026 11:45 WIBPemerintah Ketok Palu Tarif Listrik PLN 14–20 September 2026