Berita
Alasan Pandemi COVID-19, Polri Tak Beri Izin Reuni 212
AKTUALITAS.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan, kepolisian tidak akan mengeluarkan surat izin untuk rencana kegiatan reuni 212 pada Desember 2020 mengingat situasi pandemi COVID-19. “Kalau masih ada kejadian-kejadian misalnya orang yang mau meminta izin keramaian, Polri tidak akan mengeluarkan izin itu,” kata Awi di Mabes Polri pada Selasa, […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan, kepolisian tidak akan mengeluarkan surat izin untuk rencana kegiatan reuni 212 pada Desember 2020 mengingat situasi pandemi COVID-19.
“Kalau masih ada kejadian-kejadian misalnya orang yang mau meminta izin keramaian, Polri tidak akan mengeluarkan izin itu,” kata Awi di Mabes Polri pada Selasa, (17/11/2020).
Menurut dia, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menyampaikan arahan kepada para Kasatwil Satgas COVID-19 agar tidak ragu-ragu, dan bertindak tegas untuk mengamankan protokol kesehatan ini.
“Kalau masih ada pihak yang mengumpulkan orang, pimpinan sudah jelas mengatakan segera membubarkan. Itu sudah perintah pimpinan, bahwasanya pimpinan komitmen untuk mengawal protokol kesehatan,” ujarnya.
Apalagi, kata Awi, kapolri juga sudah beberapa kali mengeluarkan maklumat terkait pengamanan protokol kesehatan dalam rangka pandemi pencegahan penularan virus COVID-19.
Diberitakan sebelumnya, reuni 212 ditunda karena belum mendapatkan izin dari pengelola Monas, Jakarta. Kepala Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional, Muhammad Isa Sarnuri mengatakan sudah menyampaikan penolakan penggunaan Monas untuk reuni 212. Isa menyebut surat tersebut disampaikan pada Jumat, 13 November 2020.
“Penolakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 4801/-1.853.37 tanggal 13 November 2020 yang ditujukan kepada ketua umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212,” kata Isa dalam keterangan resminya, Selasa, 17 November 2020.
Menurut dia, kawasan Monas sudah ditutup sejak 14 Maret 2020 karena pandemi Corona COVID-19. Maka itu, segala jenis penyelenggaraan kegiatan di area tersebut belum diperbolehkan.
“Sejak 14 Maret 2020, Monumen Nasional ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apa pun yang dilangsungkan di kawasan Monumen Nasional,” ujar Isa.
Isa melanjutkan, penutupan Monas dari segala kegiatan apa pun merujuk pandemi yang masih melanda Ibu Kota. Pun, ia menekankan peniadaan kegiatan di Monas sebagai upaya Pemerintah Provinsi DKI di bawah pimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencegah penularan COVID-19.
“Sesuai arahan gubernur Jakarta masih dalam kondisi wabah dan guna mengendalikan penyebaran COVID-19, sehingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang,” lanjut Isa.
-
RAGAM16/11/2025 12:30 WIBMasuk Gedung Diminta KTP dan Difoto Bisa Langgar UU Perlindungan Data Pribadi
-
NASIONAL16/11/2025 13:00 WIBDPR Minta Negara Bertindak Tegas untuk Melindungi Rakyat Kecil dari Mafia Tanah
-
NASIONAL16/11/2025 12:00 WIBPentingnya Pengesahan RKUHAP untuk Menjamin Kepastian Hukum
-
DUNIA16/11/2025 14:00 WIBKetegangan Meningkat, China Larang Warganya ke Jepang
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
NUSANTARA16/11/2025 11:30 WIBMaling Motor di Ciruas Diamuk Massa Usai Mengacungkan Pistol Mainan
-
NUSANTARA16/11/2025 13:30 WIBPria Dianiaya Mertua dan Keluarga Istri karena Cekcok Rumah Tangga
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK

















