Kuasa Hukum Abdul Halim ke Haris Azhar: Hadirkan Dong Benny Tabalujan


tabalujan, benny,

AKTUALITAS.ID – Haris Azhar kini menjadi kuasa hukum Benny Simon Tabalujan, buronan Polda Metro Jaya dalam kasus penyerobotan tanah di Cakung, Jakarta Timur. Kuasa hukum korban penyerobotan tanah, Abdul Halim, meminta Haris Azhar berani menghadirkan Benny Tabalujan ke publik.

“Mana Benny Tabalujannya? Hadirkan dong. Tahu kan pasti kalau Benny Tabalujan jadi DPO, kok bisa gonta-ganti kuasa. Hebat sekali Benny Tabalujan ini, siapa dia. Nongol saja enggak pernah tapi kuasa hukumnya bisa gonta-ganti. Kalau memang (Haris Azhar) kuasa hukumnya, hadirkan dong Benny Simon Tabalujan,” kata kuasa hukum Abdul Halim, Hendra dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan Rabu (18/11/2020).

Benny Simon Tabalujan atau Benny Tabalujan memang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan tanah Abdul Halim di Cakung, Jakarta Timur oleh Polda Metro Jaya. Benny Tabalujan jadi tersangka bersama mantan juru ukur BPN Paryoto dan kolega Benny, Achmad Djufri. Keduanya sedang menjalani persidangan di PN Jakarta Timur.

Sedangkan Benny Tabalujan belum pernah terlihat sekali pun dalam proses penyidikan Polda Metro Jaya. Belakangan baru diketahui dia ada di Australia dan polisi sudah menerbitkan status DPO bagi Benny Tabalujan.

Hendra meminta kepada Haris Azhar untuk berpikir secara logika, siapa yang layak disebut mafia tanah. Kliennya, Abdul Halim adalah seorang kakek yang cuma memiliki satu bidang tanah. Sedangkan Benny Tabalujan, kata Hendra, punya tanah di mana-mana.

“Di antara tanah-tanahnya itu, semuanya berperkara semua. Ada yang dilaporkan di Polres Jakarta Timur, ada yang sedang dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri, ada yang sedang digugat di PTUN dan entah ada yang mana lagi, itu Benny Simon Tabalujan,” papar Hendra.

“Sedangkan Abdul Halim, yang cuma punya satu bidang tanah, dimakan oleh Benny Tabalujan. Pakai logika saja,” sambung Hendra.

Hendra yakin, polisi bertindak sangat profesional dalam menangani kasus Benny Tabalujan. Apalagi kasus ini sudah naik ke pengadilan. Paryoto dituntut jaksa 1 tahun 6 bulan penjara. Kini tinggal menunggu ketuk palu hakim saja,

“Jika Paryoto bisa disidangkan tentu sudah melalui suatu proses penyidikan. Kalau seperti itu berarti kan sudah memenuhi unsur adanya suatu tindak pidana atau suatu kejahatan. Kalau tidak, mana mungkin jaksa itu mau P21. Pakai logika saja lah sudah disidang kok sekarang. Pakai bilang-bilang Paryoto katanya memberi keterangan di bawah tekanan, siapa pun juga bisa bilang seperti itu,” tandasnya.[Don/Gan]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>