Berita
Puluhan Kali Cabuli Pemuda 14 Tahun, Pria Tua di Kembangan Jakbar Ditangkap
AKTUALITAS.ID – Pria usia 49 tahun ditangkap karena mencabuli pemuda 14 tahun. Pelaku berinisial ML melakukan perbuatan bejatnya kepada korban AA sebanyak puluhan kali di sebuah RPTRA di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. “ML melakukan perbuatan cabul terhadap AA, pria berusia 14 tahun. Aksi itu dilakukan 20 kali di kantor RPTRA Kembangan Jakarta Barat,” terang Kapolsek […]
AKTUALITAS.ID – Pria usia 49 tahun ditangkap karena mencabuli pemuda 14 tahun. Pelaku berinisial ML melakukan perbuatan bejatnya kepada korban AA sebanyak puluhan kali di sebuah RPTRA di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
“ML melakukan perbuatan cabul terhadap AA, pria berusia 14 tahun. Aksi itu dilakukan 20 kali di kantor RPTRA Kembangan Jakarta Barat,” terang Kapolsek Kembangan, Kompol Imam Irawan Imam, dalam siaran pers diterima, Selasa (17/11/2020).
Imam mengungkap, modus digunakan ML adalah dengan memberi korban sejumlah uang. Hal itu dilakukan agar korban tutup mulut usai melakukan aksi bejatnya.
“Pelaku melakukan aksi dengan imingi-iming korban memberi sejumlah uang untuk tidak menceritakan aksi bejatnya tersebut kepada orang lain,” jelas Imam.
Ditambahkan Imam, tindakan asusila yang dilakukan pelaku terhadap korban terbongkar setelah ibu korban memergoki pesan singkat pelaku yang masuk ke dalam ponsel sang anak.
“Pada 17 Oktober 2020, sekitar jam 16.00 Wib pada saat itu ibu korban melihat isi pesan whatsapp dihandphone miliknya yang sering dimainkan anaknya untuk bermain game. Isi pesan asusila tersebut langsung dilaporkan kepada kami,” jelas Imam.
Polisi kemudian mencari keberadaan ML dan ditangkap. Terkait kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum, 1 bendel screen shot percakapan pelaku, 1 unit handphone milik pelaku, 1 unit hand phone milik ibu korban yang digunakan oleh korban untuk komunikasi dengan pelaku, 1 buah kaos warna kuning milik pelaku, 1 buah celana training warna hitam milik pelaku.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.
-
JABODETABEK18/10/2026 05:30 WIBBMKG: 6 Wilayah Jakarta Cerah Membara Minggu Ini
-
NASIONAL18/10/2026 06:00 WIBAsap Karhutla Meluas, Eddy Soeparno Dorong AI untuk Memburu Titik Api
-
NASIONAL18/10/2026 04:30 WIBSenator ProDem Desak Prabowo Bentuk Satgas Khusus Usut Dugaan Karhutla
-
DUNIA19/10/2026 00:00 WIBSaudi Minta Houthi Diputus dari Pasokan Senjata
-
RIAU18/10/2026 10:30 WIBDPRD Bengkalis Tekankan Pendidikan Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
-
NASIONAL18/10/2026 13:00 WIBProDem Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan
-
DUNIA18/10/2026 08:00 WIBSingapura Ungkap 7 Perusahaan Diduga Picu Asap Karhutla RI
-
NUSANTARA18/10/2026 06:30 WIBLima Kawasan Gunung di Jatim Terbakar