Saat Lakukan Transaksi Sabu, Dua Pria Asal Sumenep Ditangkap Polisi


Ilustrasi, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Usrianto (25) dan Mat Darma (24), warga Desa Jukong-jukong, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep dibekuk aparat Polsek setempat karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

“Dua tersangka ini ditangkap di jalan raya Dusun Sumor Elos, Desa Timur Jangjang, Kecamatan Kangayan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Penangkapan terhadap kedua tersangka itu berawal darii upaya anggota Polsek Kangayan melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kangayan. Kemudian aggota Polsek Kangayan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi peredaran narkotika di wilayah Desa Timur Jangjang.

Mendengar informasi tersebut anggota Polsek Kangayan melakukan penyelidikan. Ternyata didapati dua laki-laki sedang mengemudikan sepeda motor melintas di jalan raya Dusun Sumor Elos Desa Timur Jangjang. Kedua orang ini dicurigai membawa sabu.

“Dua orang yang dicurigai membawa sabu ini kemudian dihentikan dan digeledah. Ternyata benar, mereka didapati membawa satu poket sabu, meski sempat membuangnya ke pinggir jalan,” ungkap Widiarti.

Dalam penggeledahan itu, anggota Polsek Kangayan mengamankan barang bukti berupa 1 poket/plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,32 gram. Sabu itu dibungkus dengan bungkus permen Lolipop. Selain itu juga ditemukan 1 pipet kaca, dan 1 hand phone diduga untuk transaksi sabu.

“Saat diinterogasi, dua tersangka itu mengaku mendapatkan sabu urunan dengan temannya berinisial WI. Kami masih mengembangkan penyelidikan dan penyidikan atas keterangan itu,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kangayan. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. [beritajatim]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>