Bawaslu Temukan 9 Aduan Penyalahgunaan Konten di Internet Dalam Pilkada


Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar

AKTUALITAS.ID – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan pihaknya menemukan sembilan aduan dalam konten internet. Dia menjelaskan publik melaporkan hal tersebut di kanal ‘laporkan’ bawaslu.go.id.

“Dalam mengawasi konten Internet masyarakat dapat mengadukan dugaan pelanggaran melalui kanal laporkan di website bawaslu.go.id atau melalui nomor Whatsap 081114141414,” kata Fritz dalam keterangan persnya, Minggu (22/11).

Dia merinci dari 9 aduan itu, terdapat 1 aduan yang diduga melanggar Pasal 62 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada. Selain itu, pihaknya mendapatkan laporan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sejak 26 September 2020 dan pengawas pemilu.

Laporan dari pengawas pemilu dapat melalui form A sebagai alat kerja pengawasan khusus pengawas pemilu. Dia menjabarkan data dari Kominfo hingga 18 November 2020 terdapat 38 isu hoaks di konten internet. Baik itu isu hoaks mengenai penundaan pilkada, pilkada tidak jadi dilaksanakan atau disinformasi yang terjadi selama pada proses pilkada.

Kemudian, dari 217 link yang di laporkan Kominfo itu, yang telah dianalisis Bawaslu terdapat 65 url diduga melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Lalu, sekitar 10 url dinyatakan melanggar Pasal 62 PKPU Nomor 13 Tahun 2020 juncto Pasal 47 ayat (5) dan (6) dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada, serta dua url melanggar Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) totalnya ada 77 url yang diduga melanggar.

“Dua url yang melanggar pasal 28 UU ITE itu menyampaikan berita bohong atau disinformasi,” jelas Fritz.

Sementara itu, lanjut Fritz, laporan yang diterima Bawaslu dari pengawas Pemilu yaitu terdapat 36 laporan dugaan pelanggaran kampanye media sosial yang masuk melalui form A online.

“Bawaslu juga telah menerima laporan melalui typeform ada sepuluh laporan terbagi lima laporan terkait pelanggaran larangan kampanye, dan empat laporan terkait ujaran kebencian dan satu laporan terkait disinformasi,” ungkapnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>