Berita
Selama Pandemi Covid-19, Anies Sebut Sudah Terbitkan 105 Ribu Izin UMKM
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Pemprov DKI telah menerbitkan ratusan ribu izin untuk para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) saat pandemi virus corona atau Covid-19. “Jadi ini dalam empat bulan ada 105.000 pelaku yang statusnya legal dan kita berharap ini bisa mendorong mereka untuk bergerak lebih baik lagi,” katanya dalam video […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Pemprov DKI telah menerbitkan ratusan ribu izin untuk para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) saat pandemi virus corona atau Covid-19.
“Jadi ini dalam empat bulan ada 105.000 pelaku yang statusnya legal dan kita berharap ini bisa mendorong mereka untuk bergerak lebih baik lagi,” katanya dalam video YouTube Layanan Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan, pihaknya juga akan memberikan relaksasi sejumlah pajak saat pandemi. Saat ini, kata dia, pihaknya masih terus melakukan pembahasan.
“Kita akan bicara juga dengan teman-teman di dunia usaha, apa apa saja yang kita lakukan untuk memastikan bahwa mereka semua bisa bergerak,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari menyatakan, pihaknya memberikan relaksasi untuk warga dan pelaku usaha dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2020.
Relaksasi yang dimaksud yakni menghapus sanksi administrasi PBB-P2 akibat pandemi Covid-19. Relaksasi itu berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2251 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2020.
“Kebijakan ini memberikan kemudahan pembayaran PBB-P2 karena wajib pajak diberikan kesempatan untuk melunasi pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2020 tanpa dikenakan sanksi administrasi,” kata Tsani dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10).
Lalu, wajib pajak yang telah mendapatkan keputusan angsuran diberikan penghapusan sanksi administrasi secara penuh sebesar 100 persen atas angsuran yang dibayarkan sampai dengan 15 Desember 2020.
Kemudian wajib pajak yang telah melakukan pelunasan secara bertahap sampai dengan 15 Desember 2020 wajib melunasi seluruh sisa pembayaran pokok.
“Sekurang-kurangnya sepertiga pokok PBB-P2 terutang paling lambat 31 Oktober 2020. Sepertiga pokok PBB-P2 terutang berikutnya di bulan sebelum 30 November 2020 dan sepertiga pokok PBB-P2 sisanya sebelum 15 Desember 2020 tanpa dikenakan sanksi denda administrasi,” papar dia.
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 14:16 WIBPT Freeport Tutup Sementara Akses Timika–Tembagapura Usai Penembakan di Mile 50
-
RIAU11/02/2026 23:30 WIBBerjibaku Padamkan Kebakaran 60 Ha Lahan di Bengkalis
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 15:18 WIBTPNPB-OPM Akui Serangan di Tembagapura, Sampaikan Tuntutan Politik
-
DUNIA12/02/2026 08:00 WIBGencatan Senjata Terancam! Netanyahu Lapor Trump Siapkan Operasi Militer Baru di Gaza
-
NASIONAL12/02/2026 10:00 WIBKasus Korupsi Ekspor CPO: Kejagung Ungkap 20 Perusahaan dan Tahan 11 Tersangka
-
JABODETABEK12/02/2026 05:30 WIBSiapkan Payung! Jabodetabek Diprediksi Hujan Seharian pada Kamis 12 Februari
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 18:47 WIBSeorang Pria Jadi Korban Pembacokan di Mimika, Ini Kronologinya
-
POLITIK12/02/2026 07:00 WIBPosisi Gibran Terancam? Pengamat Bicara Peluang Cak Imin dalam Bursa Cawapres Prabowo 2029

















