Protes Antipemerintah 2019, Aktivis Hong Kong Joshua Wong Dihukum 13,5 Bulan Bui


Aktivis Pro-Demokrasi Joshua Wong, (Foto: Istimewa)

Joshua Wong (24), salah satu pentolan aktivis anti-pemerintah paling terkemuka di Hong Kong, dihukum penjara selama total 13 setengah bulan karena perannya dalam unjuk rasa yang melanggar hukum pada protes anti-pemerintah tahun lalu. Hukuman ini menjadi tekanan terbaru terhadap tokoh-tokoh oposisi di kota yang kini diperintah oleh China.

Seperti dilansir Channel News Asia, Rabu (2/12), Wong mengaku bersalah mengatur dan menghasut pertemuan yang melanggar hukum di dekat markas besar polisi kota selama puncak demonstrasi yang terkadang disertai kekerasan pada Juni tahun lalu dan menghadapi hukuman maksimal tiga tahun penjara.

Sekitar 100 pendukung berkumpul diam-diam di dalam pengadilan menjelang pembacaan, sementara sekelompok kecil orang pro-Beijing berkumpul di luar, menyerukan hukuman penjara yang berat.

“Saya tahu hari-hari mendatang akan lebih sulit, kami akan bertahan di sana,” teriak Wong setelah vonis itu dibacakan.

Rekan lama Wong, Agnes Chow, 23, dan Ivan Lam, 26, masing-masing dipenjara selama 10 dan tujuh bulan, atas tuduhan terkait dengan demonstrasi yang sama.

Chow, yang menangis di dalam ruang sidang saat mendengar hukuman tersebut, telah mengaku bersalah atas penghasutan dan partisipasi dalam protes yang melanggar hukum, sementara Lam mengaku bersalah atas penghasutan.

Di bawah perjanjian penyerahan Hong Kong pada 1997, Beijing berjanji untuk mempertahankan gaya hidup kota itu selama 50 tahun di bawah formula “satu negara, dua sistem”, meskipun beberapa pihak khawatir 2047 akan datang lebih awal karena pihak berwenang memperketat cengkeraman mereka.

Wajahnya yang akrab di setiap protes anti-pemerintah sejak dia masih remaja, Joshua Wong berusia kurang dari satu tahun ketika Hong Kong kembali ke Beijing 23 tahun lalu dengan jaminan kebebasan yang tidak dinikmati di China daratan, termasuk kebebasan berbicara dan berkumpul.

Aktivis demokrasi mengatakan Beijing dengan cepat mengurangi kebebasan itu, dengan pemberlakuan undang-undang keamanan nasional pada 30 Juni dipandang sebagai pukulan terbaru bagi kebebasan kota, yang sangat penting untuk statusnya sebagai pusat keuangan global.

Pihak berwenang di Beijing dan Hong Kong menyangkal pembatasan hak dan mengatakan undang-undang itu penting untuk menutup celah dalam pertahanan keamanan nasional yang terungkap oleh kerusuhan tahun lalu yang merupakan tantangan populer terbesar bagi Presiden China Xi Jinping.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>