Berita
Erick Thohir Ditunjuk Bertanggung Jawab Pengadaan Vaksin Virus Corona
AKTUALITAS.ID – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan vaksin virus corona (Covid-19). Penunjukan itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/ 9860/ 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19). Kepmen ini ditandatangani Terawan pada […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan vaksin virus corona (Covid-19).
Penunjukan itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/ 9860/ 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19). Kepmen ini ditandatangani Terawan pada 3 Desember lalu dan sudah dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni.
Erick Thohir bertanggung jawab dalam pengadaan vaksinasi mandiri. Sementara Terawan bertanggungjawab dalam pengadaan vaksin program.
“Untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi program dilakukan oleh Menteri Kesehatan dan untuk pelaksanaan vaksinasi mandiri dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara,” demikian bunyi poin kelima Kepmen tersebut.
Keputusan Menkes itu juga menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan dalam proses vaksinasi di Indonesia.
Keenam vaksin tersebut diproduksi oleh Bio Farma, Astra Zeneca, China National Pharmaceutical Grup Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNtech dan Sinovac Biotech.
“Menetapkan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd, sebagai jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia,” tulis keputusan tersebut.
Keputusan juga menyebutkan keenam vaksin tersebut baru bisa digunakan ketika mendapatkan Izin Edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use athorization/ EUA) dari badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Keputusan Menkes juga memberikan kekuasaan kepada Terawan untuk mengubah jenis vaksin Covid-19 berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).
Pengubahan jenis vaksin juga dengan memperhatikan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
-
NASIONAL30/09/2026 18:30 WIBRegistrasi Ulang Penerima Bansos Diperluas, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga
-
RAGAM30/09/2026 13:30 WIBIlmuwan Jepang Sebut RI Simpan ‘Bom Waktu’ Megathrust
-
EKBIS30/09/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam 30 September 2026 Naik Lagi
-
NASIONAL30/09/2026 19:00 WIBPengamat Desak Investigasi Dugaan Lifestyle Deputi Bakom
-
NASIONAL30/09/2026 13:00 WIBDPR Minta Pemerintah Kejar Dalang Karhutla Berulang
-
NASIONAL30/09/2026 17:00 WIBBasarnas Tegaskan Pencarian 5 Jurnalis Belum Berhenti
-
DUNIA30/09/2026 18:00 WIBPasar Jadi Kuburan! Hujan Bom Militer Myanmar Renggut 33 Nyawa Sipil
-
RIAU30/09/2026 19:30 WIBBantan Bersolek Sambut MTQ ke-51 Bengkalis