Connect with us

NASIONAL

DPR: 83 Pasal UU LLAJ Bakal Berubah

Aktualitas.id -

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, foto: Ist,

AKTUALITAS.ID – Komisi V DPR RI resmi memulai pembahasan Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) setelah menerima 1.200 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Besarnya jumlah DIM tersebut menandakan revisi kali ini berpotensi menjadi salah satu perubahan paling signifikan sejak UU Nomor 22 Tahun 2009 diberlakukan.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengungkapkan pembahasan telah memasuki tahap baru setelah terbitnya Surat Presiden (Surpres) yang menjadi dasar dimulainya pembahasan bersama pemerintah.

“Ya, kami sudah pada tahap menerima DIM dari pemerintah. Surpresnya sudah keluar. Kemudian hari ini daftar inventarisasi masalahnya sudah disampaikan ke kami. Ada 1.200 DIM. Ini memang lumayan banyak,” kata Lasarus, Rabu (30/9/2026).

Menurut Lasarus, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 25 pasal serta penambahan 28 pasal baru. Jika digabung dengan usulan yang berasal dari naskah akademik DPR, jumlah pasal yang mengalami perubahan mencapai 83 pasal.

“Total perubahannya yang baru dari pemerintah, dari DIM, dari naskah akademik yang kami sampaikan itu sebanyak 83. Ini lumayan signifikan perubahan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.

Besarnya ruang lingkup revisi membuat DPR menargetkan pembahasan dapat diselesaikan paling lambat pada awal tahun 2027. Namun, Lasarus mengakui sejumlah isu sensitif membutuhkan pembahasan mendalam dan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

Salah satu materi yang menjadi perhatian utama adalah pengaturan transportasi online yang selama ini terus berkembang seiring perubahan pola mobilitas masyarakat. Selain itu, revisi juga akan mengatur mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pembagian kewenangan berbagai institusi terkait sektor transportasi.

“Saya berharap sih masa sidang depan akan selesai. Tapi karena ada muatan baru terkait dengan angkutan online, kemudian juga ada mekanisme PNBP di dalamnya juga diatur, soal kewenangan yang juga diatur, mungkin target kami paling lama di awal tahun depan sudah selesai,” kata Lasarus.

Di sisi lain, pemerintah berharap pembahasan dapat berlangsung lebih cepat. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menargetkan revisi mampu disahkan pada tahun 2026 sehingga implementasinya dapat dimulai pada 2027.

Selain regulasi angkutan online, isu perpajakan terhadap perusahaan aplikasi transportasi juga menjadi salah satu topik yang mendapat perhatian besar dalam pembahasan revisi UU LLAJ.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menilai potensi penerimaan negara dari perusahaan aplikator harus diatur secara lebih jelas agar tidak terjadi kebocoran pendapatan negara.

“RUU tentang LLAJ ini harus dapat menjangkau pajak PNBP dari perusahaan aplikator. Sistem perpajakannya harus diatur agar potensi penerimaan negara tidak hilang,” tegasnya.

Tak hanya soal pajak, DPR juga menyoroti pengelolaan dana preservasi jalan yang selama ini telah diatur dalam UU LLAJ. Menurut DPR, implementasi kebijakan tersebut belum optimal sehingga perlu diselaraskan kembali dengan sistem keuangan negara yang berlaku.

Dengan 1.200 DIM yang harus dibahas dan 83 pasal yang berpotensi berubah, revisi UU LLAJ diperkirakan akan menjadi salah satu pembahasan legislasi paling kompleks dalam sektor transportasi. Hasil revisi ini nantinya berpotensi memengaruhi pengelolaan jalan, transportasi online, perpajakan aplikator, hingga sistem pendanaan infrastruktur jalan di Indonesia. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version