Usai Tarif Cukai Naik, Sri Mulyani Waspadai Lonjakan Peredaran Rokok Ilegal


AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani mewaspadai lonjakan produksi rokok ilegal seiring dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12,5 persen yang akan diberlakukan pada 2021 mendatang.

Bendahara Negara bilang selama 4 tahun terakhir, lebih dari 335 juta batang rokok ilegal beredar setiap tahunnya. Ini menjadi tantangan tersendiri untuk Kemenkeu.

Pasalnya, peredaran rokok ilegal mengancam setoran pemasukan negara yang berasal dari tarif cukai rokok. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah menargetkan CHT bisa memberikan pemasukan sebesar Rp173,78 triliun.

“Ini angka yang sangat signifikan, oleh karena itu, saya akan tetap meminta teman-teman jajaran Bea dan Cukai (supaya) dengan kenaikan cukai hasil tembakau ini (mereka) tetap menaikkan kewaspadaan,” pesan Ani pada press conference daring, Kamis (10/12/2020).

Dia menyebut setiap tahunnya, tercatat terjadi kenaikan penangkapan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 3.176 kali pada 2017 naik menjadi 5.200 kali pada 2018.

Lalu, pada 2019 penindakan naik menjadi 5.774, dan pada 2020 naik 41,23 persen menjadi 8.155 kali. Artinya, ada 25 penangkapan per harinya sepanjang tahun.

“Dari tindakan yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait, ini bisa menyelamatkan Rp339 miliar untuk 2020,” ujarnya.

Di kesempatan sama, ia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menganggarkan 50 persen dari Dana Bagi Hasil CHT (DBH CHT) untuk kesejahteraan masyarakat.

Ini meliputi bantuan bibit/benih dan pupuk atau sarana produksi lainnya kepada petani tembakau untuk melakukan diversifikasi tanaman, Kemudian, juga untuk BLT bagi buruh tani tembakau dan buruh rokok, serta pelatihan profesi dan bantuan modal usaha.

Lebih lanjut, 25 persen lainnya akan diperuntukkan bagi kesehatan masyarakat. Ini meliputi bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pengadaan/pemeliharaan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan dan layanan.

Adapun sisa 25 persennya akan diberikan untuk penegakan hukum guna membentuk kawasan industri hasil tembakau dan membentuk operasi bersama pemberantasan industri rokok ilegal, serta sosialisasi ketentuan di bidang terkait.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>