Soal Penahanan Habib Rizieq Syihab, Polda Metro Jaya: Menunggu Hasil Pemeriksaan


POLDA, YUSRI,
Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Yusri Yunus. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Pemeriksaan dilakukan sebagai tersangka terkait acara di Petamburan, Jakarta Pusat dan di Tebet, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Meski diperiksa sebagai tersangka, namun polisi belum bisa memastikan apakah Rizieq akan langsung ditahan atau tidak. Karena, hal ini baru bisa dipastikan usai Rizieq menjalani pemeriksaan.

“(Ditahan) setelah diberikan surat perintah penangkapan, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk penahanan kan kewenangan dari penyidik melihat nanti alasan objektif dan subjektif, kita punya waktu 1×24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan gitu loh,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (12/12).

Dia menegaskan, untuk masalah penahanan terhadap Rizieq tersebut merupakan kewenangan dari penyidik. Sehingga, dirinya belum bisa menjawab atau memastikan apakah Rizieq langsung ditahan atau tidak.

“Menunggu hasil pemeriksaan, soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objektif dan subjektif hasil pemeriksaan yang penting dia menyerah,” tegasnya.

Sebelumnya, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan ini terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Selain Rizieq, polisi menetapkan lima tersangka lain.

Lima tersangka dikenakan pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.

Yusri menerangkan, penetapan tersangka merupakan hasil kesepakatan dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara pada Selasa (8/12) kemarin.

“Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara,” kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Sejumlah kegiatan yang dihadiri oleh Rizieq Shihab dinilai mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Antara lain peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya Syariah, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi akad nikah putri dari Rizieq Shihab, Syarifah Najwa.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bahkan langsung merotasi Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatannya karena dituding tak tegas menegakkan aturan protokol kesehatan hingga menimbulkan kerumunan.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran protokol tersebut.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>