Berita
Saat Pilkada Karawang, Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang dan Netralitas PNS
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menemukan dugaan pelanggaran Pilkada berupa politik uang dan netralitas pegawai negeri sipil pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Karawang. “Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran politik uang di Kecamatan Tegalwaru,” kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu setempat Roni Rubiat Machri, di Karawang, Jumat (11/12/2020). Selain itu pihaknya […]
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menemukan dugaan pelanggaran Pilkada berupa politik uang dan netralitas pegawai negeri sipil pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Karawang.
“Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran politik uang di Kecamatan Tegalwaru,” kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu setempat Roni Rubiat Machri, di Karawang, Jumat (11/12/2020).
Selain itu pihaknya juga tengah menelusuri laporan masyarakat terkait video politik uang dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diberikan kepada pemilih.
“Kami harus telusuri terlebih dahulu laporan beredarnya video itu, untuk menentukan syarat formil dan materilnya, terpenuhi atau tidak untuk ditindaklanjuti,” kata dia.
Untuk dugaan pelanggaran politik uang di Kecamatan Tegalwaru sudah diinvestigasi. Hasilnya tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Alasannya, tidak didapatkan bukti fisik uang atau amplop yang berisi uang saat dilakukan klarifikasi.
Selain itu pihaknya juga menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas pegawai negeri sipil saat Pilkada Karawang.
“Jadi sekarang ini kami sedang menelusuri informasi PNS yang tidak netral dalam Pilkada,” kata dia.
Koordinator Pengawasan Bawaslu Karawang, Suryana Hadiwijaya menyampaikan saat pemungutan suara, Rabu (9/12), pihaknya menemukan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
“Ada ratusan petugas TPS yang tidak di rapid tes sebelum melaksanakan tugasnya,” kata dia.
Menurut dia, semua dugaan pelanggaran itu pasti akan diproses. Namun, masuk tidaknya pelanggaran itu harus sesuai aturan dan memenuhi syarat materil maupun formilnya.
-
NASIONAL29/06/2026 22:00 WIBIndonesia dan Singapura Sepakati Kerja Sama Perlindungan Lingkungan Hidup
-
POLITIK29/06/2026 18:30 WIBRitual Adat Jokowi di Lampung Hanya Strategi Pencitraan Politik dengan PSI
-
NASIONAL30/06/2026 07:00 WIBTB Hasanuddin: Latihan Militer Kopdes Telan Rp30 Juta/Orang
-
POLITIK29/06/2026 19:30 WIBSafari Politik di Basis Gerindra dan Riltual Injak Logo Mirip PDIP, Pengamat: Jokowi Bermain Api
-
JABODETABEK29/06/2026 21:46 WIBBangun Paulus Desak Polisi Buka Kembali Kasus Dugaan Pencurian dan Pertanyakan SP2 Lidik Polres Jakpus
-
NASIONAL29/06/2026 21:00 WIBHakim Tolak Eksepsi Sudewo , Perkara Korupsi Tetap Jalan
-
NASIONAL29/06/2026 23:00 WIBGarnita NasDem Desak Negara Maksimalkan Perlindungan Korban Kasus YTR
-
JABODETABEK30/06/2026 06:30 WIBLayanan SIM Keliling Dibuka di 5 Wilayah Jakarta