Berita
Akibat Kebijakan Labil Nataru, YLKI: Konsumen & Pengusaha Rugi
AKTUALITAS.ID – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan kebijakan pemerintah terus berubah-ubah soal libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021 merugikan dan membuat bingung masyarakat dan dunia usaha. Ketua YLKI Tulus Abadi menjelaskan kebijakan yang berubah-ubah secara mendadak membuat masyarakat mengganti rencana libur akhir tahunnya. Hal ini juga merugikan masyarakat karena dibebani biaya yang lebih […]
AKTUALITAS.ID – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan kebijakan pemerintah terus berubah-ubah soal libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021 merugikan dan membuat bingung masyarakat dan dunia usaha.
Ketua YLKI Tulus Abadi menjelaskan kebijakan yang berubah-ubah secara mendadak membuat masyarakat mengganti rencana libur akhir tahunnya. Hal ini juga merugikan masyarakat karena dibebani biaya yang lebih mahal dari perhitungan awal.
“Pada titik tertentu merugikan masyarakat, masyarakat dibebani biaya baru,” ucap Tulus dalam diskusi online, Sabtu (19/12/2020).
Diketahui, pemerintah baru-baru ini mengeluarkan
jika hendak bepergian pada libur Nataru. Ditambah, pemerintah memangkas libur akhir tahun setelah melihat lonjakan kasus Covid-19.
Beberapa kebijakan baru itu membuat sebagian masyarakat membatalkan perjalanannya ke luar kota. Selain karena perubahan jumlah libur akhir tahun, biaya rapid test antigen juga cukup tinggi dibandingkan dengan rapid test antibodi.
“Hotel dan pesawat mengeluarkan puluhan bahkan ratusan miliar untuk pengembalian (refund). Konsistensi penanganan ini penting,” ujar Tulus.
Diskriminasi Angkutan Umum
Di sisi lain, Tulus berpendapat berbagai kebijakan yang diatur pemerintah menimbulkan diskriminasi untuk angkutan umum. Salah satunya terkait pengguna kendaraan pribadi yang tidak diwajibkan rapid test atau tes Covid-19 lainnya.
“Padahal pergerakan mobilitas pengguna kendaraan pribadi lebih masif,” imbuh Tulus.
Selain itu, kapasitas angkutan umum juga dibatasi. Sebagai contoh, kapasitas penumpang pesawat maksimal hanya boleh 70 persen.
“Standar di luar negeri tidak ada pembatasan 7 persen. Mungkin nanti Kementerian Perhubungan perlu mengkaji batasan ini sebenarnya perlu atau tidak,” jelas Tulus.
Ia menambahkan bahwa pemerintah sebaiknya menelaah lagi seluruh kebijakan transportasi di masa pandemi. Menurut Tulus, perlu ada kebijakan yang adil antara angkutan umum dan pribadi.
-
NASIONAL15/03/2026 20:00 WIBWacana ASN WFH, Komisi II: Layanan Publik Harus Tetap Optimal
-
INFOGRAFIS16/03/2026 10:15 WIBINFOGRAFIS: Hattrick KPK di Jawa Tengah
-
PAPUA TENGAH15/03/2026 20:16 WIBTerpeleset Saat Memancing, Seorang Pemuda Hilang di Perairan Poumako
-
JABODETABEK15/03/2026 20:30 WIBEdarkan Obat Keras, Dua Orang Ditangkap Polisi
-
PAPUA TENGAH15/03/2026 21:00 WIBPerkuat Siskamtibmas, Wakapolres Mimika Resmikan Pos PEKA Manguni
-
OLAHRAGA15/03/2026 22:30 WIBKimi Antonelli Berhasil Menjuarai GP China 2026
-
NUSANTARA16/03/2026 08:30 WIBBMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah Saat Awal Mudik
-
RAGAM16/03/2026 00:01 WIBIni yang Harus Disiapkan, Sebelum Mudik Menggunakan Sepeda Motor

















