Connect with us

Berita

Soal Pelarangan Batik Air, Komisi V DPR Minta Kemenhub Dukung Gubernur Kalbar

AKTUALITAS.ID – Komisi V DPR RI mendukung kebijakan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji yang melarang maskapai Batik Air terbang ke Pontianak hingga 10 hari ke depan terkait temuan penumpang positif Corona (COVID-19). Komisi V DPR meminta pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mendukung kebijakan ini. “Seharusnya hal-hal seperti ini didukung, kan di daerah […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Komisi V DPR RI mendukung kebijakan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji yang melarang maskapai Batik Air terbang ke Pontianak hingga 10 hari ke depan terkait temuan penumpang positif Corona (COVID-19). Komisi V DPR meminta pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mendukung kebijakan ini.

“Seharusnya hal-hal seperti ini didukung, kan di daerah juga mengalami hal yang sulit sebenarnya, ini artinya kita menghambat ekonomi di daerah, tapi kan yang jadi pertimbangan kesehatan ini. Saya harap Menteri Perhubungan, Dirjen Udara (Dirjen Perhubungan Udara-red) harus melihat dari sisi itu, seharusnya beliau melihat yang lebih luas,” ujar Wakil Ketua Komisi V DPR RI F-NasDem, Syarif Abdullah Alkadrie, saat dihubungi, Minggu (27/12/2020).

Terkait apakah Gubernur memiliki wewenang untuk melarang maskapai, Syarif menilai setiap orang berhak dan memiliki wewenang tergantung situasi. Dia menilai seorang kepala daerah sebagai penanggung jawab penanganan Corona di daerah memiliki hak melindungi masyarakatnya dengan cara apapun.

“Ya kalau kita semua bicara wewenang, semuanya punya wewenang, tinggal dilihat daripada esensi aturan itu, filosofi aturan itu seperti apa, kalau saya lihat filosofi aturan diterapkan ini hanya sampai 8 Januari kan, filosofinya menekan perjalanan orang pada musim liburan panjang ini, Pak Gubernur sebagai kepala daerah kan beliau bertanggung jawab untuk kemaslahatan dan kesehatan masyarakatnya,” ucapnya.

Menurutnya, wajar bila Sutarmidji sebagai Kasatgas Penanganan COVID-19 di Kalimantan Barat membuat kebijakan seperti itu. Hal ini bertujuan agar warga Kalbar tidak terinfeksi Corona dari pihak luar.

“Pak Gubernur sebagai kepala daerah, dan komandan COVID di daerahnya tentu beliau punya kewajiban, dan tanggung jawab, untuk menjaga masyarakat meminimalkan terinfeksi tertular virus COVID-19. Jadi, saya kira kaitan dengan ini tidak bisa disalahkan juga, karena beliau punya tanggung jawab,” katanya.

Senada dengan Syarif, Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PPP, Arwani Thomafi memaklumi sikap dan kebijakan yang dibuat Sutarmidji. Dia juga meminta Kemenhub memperketat izin maskapai.

“Karena itu, Kementerian Perhubungan dan pihak terkait agar memastikan kebijakan penumpang harus mengantongi surat bebas COVID-19 betul-betul valid, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Arwani.

Kendati demikian, Arwani menjelaskan kalau dalam aturan terkait penerbangan maskapai seorang Gubernur memang tidak memiliki kewenangan. Namun, jika untuk keselamatan warga ini bisa dimaklumi.

“Secara yuridis, memang kepala daerah tidak memiliki kewenangan terkait penerbangan maskapai di sebuah wilayah. Namun, hukum tertinggi yang harus dipedomani tak lain adalah keselamatan warga. Dalam konteks ini, tindakan Gubernur Kalbar dapat dipahami dan dimengerti. Setidaknya, tindakan Gubernur sebagai upaya memastikan wilayahnya aman dari penyebaran COVID-19, sikap Gubernur Kalbar ini mewakili pikiran banyak orang yang ingin semua sehat,” paparnya.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending