Berita
Mulai 1 Januari 2021, Iuran BPJS Kesehatan Naik
AKTUALITAS.ID – Peserta kelas III jangan kaget ya saat membayar BPJS Kesehatan lebih mahal dari sebelumnya. Kenapa? Karena mulai 1 Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III naik. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 20I8 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran […]
AKTUALITAS.ID – Peserta kelas III jangan kaget ya saat membayar BPJS Kesehatan lebih mahal dari sebelumnya. Kenapa? Karena mulai 1 Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III naik.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 20I8 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran menyasar peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan peserta bukan pekerja (BP), dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
Sebagai penjelasan, pada pasal 34 Perpres 64/2020 menyebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sama dengan besaran iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Untuk tahun 2020
- Sebesar Rp 25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan Peserta BP
- Sebesar Rp 16.500 per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP
B. Untuk tahun 2021 dan seterusnya
- Sebesar Rp 35.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP
- Sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP
Sedangkan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, yang jumlahnya 40% atau 96 juta masyarakat miskin, pemerintah tetap membayarkan iuran sebesar Rp 42.000. Dalam pembayaran iuran peserta PBI di 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.
Sementara itu, peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020. Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang harus dibayar peserta mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020:
- Kelas I : Rp 150.000 per orang per bulan
- Kelas II : Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas III : Rp 35.000 per orang per bulan
- POLITIK9 jam lalu
Bahlil: Pilkada 2024 Mirip Pilkades
- Jabodetabek21 jam lalu
Jumat, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta
- Nusantara7 jam lalu
Kunjungi Kekasihnya, Prajurit TNI Dikeroyok Pemuda Mabuk
- Jabodetabek17 jam lalu
Ledakan Mesin Pompa SPBU di Duren Sawit, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Olahraga19 jam lalu
Indonesia Pimpin Grup B ASEAN Cup 2024 Usai Imbang Lawan Laos
- Ragam18 jam lalu
Jarang Tampil Dilayar Kaca, Kiwil Fokus Berobat untuk penyembuhan Diabetes
- Nusantara24 jam lalu
Seorang WNA Asal Polandia Tewas di Kamar Hotel di Bali
- Multimedia4 jam lalu
FOTO: Festival Puisi Esai 2